Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

  •  
         

     


  •       

  • Tutup Pemilu posbakum Prodeo Sidkel IPKP IPAK hak perempuan dan anak . Kunjungi Disini . HUT MA RI 78

    Tutup Pemilu

    .

    posbakum

    posbakum

    Prodeo

    Sidkel

    IPKP

    IPAK

    hak perempuan dan anak

    hak perempuan dan anak

    .

    .

    Kunjungi Disini

    Kunjungi Disini

    Kunjungi Disini

    .

    .

    HUT MA RI 78

  • Penyerapan Anggaran DIPA.04

    Penyerapan Anggaran DIPA.01

  • Tutup Pemilu posbakum Prodeo Sidkel IPKP IPAK hak perempuan dan anak . Kunjungi Disini . HUT MA RI 78

    Tutup Pemilu

    .

    posbakum

    posbakum

    Prodeo

    Sidkel

    IPKP

    IPAK

    hak perempuan dan anak

    hak perempuan dan anak

    .

    .

    Kunjungi Disini

    Kunjungi Disini

    Kunjungi Disini

    .

    .

    HUT MA RI 78

  • Maklumat Pelayanan

    Komitmen Pembangunan ZI

     

     

     

    Pembinaan Dirjen Badilag Di Pengadilan Tinggi Agama Medan

    Medan | PTA medan

    Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. memberikan pembinaan pada Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara. Pembinaan dilaksanakan di Hotel Grand Kanaya Medan, pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019 pukul 14.30. WIB s/d pukul 16.30 WIB. Hadir dalam Pembinaan tersebut Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se Sumatera Utara, dan hadir juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Ketua PTA Kupang.

    Sebelum pembinaan dimulai, bapak Dirjen Badilag terlebih dahulu melaunching 8 Aplikasi inovasi hasil karya Tim Satgas IT PTA Medan dan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada PTA Medan atas peluncuran 8 aplikasi dalam mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi sehingga semakin mudah, efektif dan efisien.

    Dalam kesempatan tersebut Bapak Dirjen Badilag memberikan piagam penghargaan kepada PA Sibuhuan dan PA Balige atas keberhasilan mempertahankan prestasi kinerjanya dalam penanganan dan penyelesaian perkara. 

    Dalam pembinaannya, Pak Dirjen menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

     1.

    Modernisasi Pengadilan 

     

    Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

    Dengan terbitnya Perma No. 1 Tahun 2019 ini system peradilan elektronik (e-Court) di Pengadilan meliputi :

     
    • e-Filling (Pendaftaran secara elektronik)
    • e-Payment (Pembayaran secara elektronik)
    • e-Summons (Pemanggilan secara elektronik)
    • e-Litigation (Persidangan secara elektronik)

     2.

     Hal-hal baru dalam Perma No. 1 Tahun 2019 adalah (pengembangan darai Perma No. 3 Tahun 2018) antara lain :

     
    • Pengguna Layanan e-court tidak hanya terbatas pada Pengguna Terdaftar (Advokat) tetapi juga bisa digunakan oleh Pengguna lain meliputi : perorangan, Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau Karyawan yang ditunjuk badan hokum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan undang-undang;
    • Proses persidangan; yaitu pada tahap jawaban, replik, duplik dan kesimpulan bisa dilakukan secara elektronik;
    • Proses pembuktian dimungkinkan Pemeriksaan Saksi secara jarak jauh dengan menggunakan media komunikasi audio visual;
    • Pembacaan Putusan dilakukan secara elektronik, artinya para pihak tidak perlu hadir di persidangan, putusan akan dikirimkan ke domisili elektronik (e-mail) dan memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.
    • Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali bisa dilakukan secara elektronik;
    • Jenis Perkara; tidak hanya perkara Gugatan, perkara Permohonan dan Gugatan Sederhana bisa dilakukan secara elektronik.

     3.

    Istilah – istilah Penting :

     
    • Sistem Informasi Pengadilan : adalah seluruh system informasi yang disediakan oleh MA untuk memberikan pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara dan persidangan secara elektronik;
    • Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pem-bayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hokum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara menggunakan system elektronik yang berlaku dimasing-msaing lingkungan peradilan.;
    • Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi;
    • Pengguna Terdaftar : adalah advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna system informasi pengadailan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh MA;
    • Pengguna Lain : adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan system informasi pengadilan dengan hak daaan kewajiban yang diatur MA meliputi antara lain ; Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau Karyawan yang ditunjuk badan hokum (in-house lawyer), kuasa insidentil, yang ditentukan undang-undang;
    • Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait persidangan yang diterima, disimpan dan dikelola di Sistem Informasi Pengadilan;
    • Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik yang telah terverifikasi;

     4.

     Persyaratan Pengguna Terdaftar :

     
    • Kartu Tanda Penduduk
    • Kartu Keanggotaan Advokat;
    • Berita acara sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi.

    5.

    Persyaratan Pengguna Lain :

     
    • Perorangan ; memiliki KTP atau Surat Keteranganj Pengganti KTP atau Passport;
    • Kementrian dan Lembaga/BUMN atau Badan Usaha Lain milik Pemerintah; KTP atau surat keterangan pengganti KTP, Kartu Pegawai, dan Surat Kuasa/Surat Tugas.
    • Kejaksaan sebagai Pengacara Negara : KTP, atau Surat Keterangan pengganti KTP, Kartu Pegawai, Surat Kuasa/Surat Tugas;
    • Badan Hukum ; KTP, atau Surat Keterangan pengganti KTP, Surat Keputusan sebagai Karyawan dan Surat Kuasa Khusus;
    • Kuasa Insidentil ; KTP, atau Surat Keterangan Pengganti KTP, Surat Kuasa Khusus, izin insidentil dari Ketua Pengadilan;

    6.

    Persidangan secara elektronik;

     
    • Hakim/Hakim Ketuaa dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik pada sidang pertama guna kelancaran persidangan elektronik;
    • Persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan Penggugat dan Tergugat setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil’.

    7.

    Proses Persidangan Awal :

     
    • Hakim Ketua menetapkan jadwal sidang dan acara sidang pertama
    • Sidang dilaksanakan di ruang sidang pengadilan sesuai dengan tanggal dan jam kerja yang telah ditetapkan;
    • Hakim Ketua membuka sidang;
    • Majelis Hakim meneliti dokumen elektronik yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pengadilan;
    • Hakim Ketua memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi sesuai dengan Perma No.1 Tahun 2016;

    8.

    Proses Persidangan Lanjutan;

     
    • Hakim/Hakim Ketua wajib menetapkan jadwal persidangan elektronik (court calendar) untuk acara penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian sampai dengan pembacaan putusan;
    • Jadwal persidangan disampaikan kepada para pihak melalui system informasi Pengadilan;
    • Panitera Pengganti mencata semua data persidangan pada Sistem Informasi Pengadilan;
    • Tergugat mengajukan jawaban secara elektronik pada hari sidang yang telah ditetapkan
    • Apabila pada jadwal sidang yang telah ditetapkan, pihak Penggugat tidak mengirimkan replik/kesimpulan, Tergugat tidak mengirimkan jawaban /duplik/kesimpulan secara elektronik tanpa alasan yang sah, maka dianggap tidak menggunakan haknya, kecuali dengan alasan yang sah, maka sidang ditunda satu kali;
    • Setelah Majelis Hakim memverifikasi jawaban yang diajukan oleh Tergugat secara elektronik maka Majelis Hakim meneruskan jawaban kepada Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan;
    • Setelah Hakim Ketua memverifikasi replik yang diajukan oleh Penggugat secara elektronik maka Majelis Hakim meneruskan replik kepada Tergugat melalui sitem informasi pengadilan;
    • Setelah Hakim Ketua memverifikasi duplik yang diajukan oleh Tergugat secara elektronik maka Majelis Hakim meneruskan duplik kepada Penggugat melalui sitem informasi pengadilan;
    • Semua dokumen yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pengadilan wajib dalam format pdf dan rtf/doc.

    9.

    Pembuktian

     
    • Para pihak wajib mengunggah dokumen bukti-bukti surat yang bermeterai ke dalam Sistem Informasi Pengadilan;
    • Asli dari Surat-surat bukti tersebut diperlihatkan di muka sidang yang telah ditetapkan;
    • Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual, sehingga semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam persidangan;
    • Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan proses komunikasi audio visual dibebankan kepada Pengguna dan/atau kepada pihak Tergugat yang menghendaki;
    • Persidangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d dilaksanakan dengan infrastruktur pada pengadilan dimana saksi dan/atau ahli memberikan keterangan dibawah sumpah, dihadapan Hakim dan Panitera Pengganti yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan setempat;

    10.

    Putusan;

     
    • Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim Ketua secara elektronik.;
    • Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui system informasi pengadilan;
    • Pengucapan Putusan/penetapan sebagaimana dimaksud secara hukum dianggap telah dihadiri oleh para pihak dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum;
    • Putusan/penetapan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam bentuk salinan putusan/penetapan elektronik menurut peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik;
    • Salinan putusan/penetapan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah;
    • Pengadilan mempublikasikan putusan/penetapan untuk umum pada system Informasi Pengadilan;

    11.

    Upaya Hukum

     
    • Pendaftaran upaya hukum dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadilan;
    • Pendaftaran sebagaimana dimaksud meliputi upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, pembayaran biaya yang diperlukan dan penyampaian dokumen elektronik;
    • Dalam hal pendaftaran upaya hukum dilakukan secara elektronik, keseluruhan proses pemberkasan perkara tersebut juga dilakukan secara elektronik melalui system Informasi Pengadilan.

    Bapak Dirjen juga menyampaikan hasil evaluasi kinerja SIPP PTA dan PA se Sumatera Utara. Pak Dirjen mengapresiasi hasil kinerja SIPP PTA dan PA se Sumatera Utara yang saat ini sudah masuk zona hijau semua, diiringi dengan tepuk tangan dari hadirin.

    Tepat pukul 16.30 acara pembinaan ditutup dengan mengucap Alhamdulillah. (amr)

    Statistik Perkara

    Perkara diterima Diputus Mediasi Terima Fe 2022 Putus Feb 2022 Mediasi Feb 2022 Diterima Meret 2022 Diputus Meret 2022 Dimediasi Maret 2022 Diterima April 2022 Diputus April 2022 Dimediasi April 2022 Diterima Mei 2022 Diputus Mei 2022 Dimediasi Mei 2022 Diterima Juni Diterima Juli Diputus Juni Mediasi Juni Mediasi Juli Di Terima Agustus 2022 Di Putus Agustus 2022 Di Mediasi Agustus 2022 Diterima Sep 2022 Ditputus Sep 2022 Mediasi Sep 2022 Perkara Diterima Februari 2024 Perkara Diterima Februari 2024 Perkara Diputus

    .

    Perkara diterima

    Diputus

    Mediasi

    Terima Fe 2022

    Putus Feb 2022

    Mediasi Feb 2022

    Diterima Meret 2022

    Diputus Meret 2022

    Dimediasi Maret 2022

    Diterima April 2022

    Diputus April 2022

    Dimediasi April 2022

    Diterima Mei 2022

    Diputus Mei 2022

    Dimediasi Mei 2022

    Diterima Juni

    Diterima Juli

    Diputus Juni

    Mediasi Juni

    Mediasi Juli

    Di Terima Agustus 2022

    Di Terima Agustus 2022

    Di Putus Agustus 2022

    Di Putus Agustus 2022

    Di Mediasi Agustus 2022

    Di Mediasi Agustus 2022

    Diterima Sep 2022

    Diterima Sep 2022

    Ditputus Sep 2022

    Diputus Sep 2022

    Mediasi Sep 2022

    Mediasi Sep 2022

    Perkara Diterima Februari 2024

    Perkara Diterima Februari 2024

    Perkara Diputus

    Lokasi Kantor

    Hubungi Kami

    Pengadilan Agama Koto Baru

    Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

    Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

    Telp: 0755-31124

    Fax: 0755-31046

    Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

    FB

    YT

    IG

    TW

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

    .

    LION

    LION

    .

    atuk

    .

    PTSP keliling

    Kompensasi

    Kompensasi

    SIMANIH

    Siringkas

    HUT MARI RI
    01 / 01

    HUT MARI RI