Biaya Memperoleh Informasi
=====================================================
PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
SURAT KEPUTUSAN KETUAKETUA PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
NOMOR : W3-A15/987/HK.05/X/2018
TENTANG
BIAYA PELAYANAN INFORMASI PADA PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
KETUA PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
Menimbang :
- Bahwa dalam Rangka transparansi pada Pengadilan Agama Koto Baru, maka dipandang perlu ditetapkan biaya untuk memperoleh informasi yang dimintakan oleh masyarakat;
- Bahwa besaran biaya tersebut ditetapkan untuk penggandaan dokumen yang dimintakan dan transport petugas;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
- Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama;
M E M U T U S K A N
Pertama : Menentukan Biaya Pelayanan Informasi pada Pengadilan Agama Koto Baru sebagai berikut :
- Untuk dokumen tahun 2005 keatas sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah );
- Untuk dokumen sebelum tahun 2005 sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah );
- Apabila dokumen yang diminta melebihi biaya yang telah ditetapkan, maka akan diperhitungkan secara tersendiri;
Kedua : Pengelolaan uang tersebut dikelola oleh Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan dipertanggungjawabkan kepada ketua Pengadilan Agama Koto Baru selaku Pembina Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pada setiap awal bulan melaporkan penerimaan dan pengeluaran bulan sebelumnya kepada Ketua Pengadilan Agama Koto Baru;
- Pada akhir tahun anggaran melakukan evaluasi penerimaan dan pengeluaran anggaran dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Koto Baru;
Ketiga : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diaadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Koto Baru
Tanggal : 7 Maret 2018
Ketua,
TTD
Muhammad Ismet, S.Ag
NIP. 197508172001121005