Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

  •  
         

     


  •       

  • Tutup Pemilu posbakum Prodeo Sidkel IPKP IPAK hak perempuan dan anak . Kunjungi Disini . HUT MA RI 78

    Tutup Pemilu

    .

    posbakum

    posbakum

    Prodeo

    Sidkel

    IPKP

    IPAK

    hak perempuan dan anak

    hak perempuan dan anak

    .

    .

    Kunjungi Disini

    Kunjungi Disini

    Kunjungi Disini

    .

    .

    HUT MA RI 78

  • Penyerapan Anggaran DIPA.04

    Penyerapan Anggaran DIPA.01

  • Tutup Pemilu posbakum Prodeo Sidkel IPKP IPAK hak perempuan dan anak . Kunjungi Disini . HUT MA RI 78

    Tutup Pemilu

    .

    posbakum

    posbakum

    Prodeo

    Sidkel

    IPKP

    IPAK

    hak perempuan dan anak

    hak perempuan dan anak

    .

    .

    Kunjungi Disini

    Kunjungi Disini

    Kunjungi Disini

    .

    .

    HUT MA RI 78

  • Maklumat Pelayanan

    Komitmen Pembangunan ZI

     

     

     

    1

    Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya) :

    -

    Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

    -

    Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah  Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

    -

    Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

    2

    Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah :

    -

    Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

    -

    Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

    -

    Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

    -

    Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

    3

    Gugatan tersebut memuat :

    -

    Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.

    -

    Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).

    -

    Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

    4

    Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

    5

    Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).

    6

    Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

    Statistik Perkara

    Perkara diterima Diputus Mediasi Terima Fe 2022 Putus Feb 2022 Mediasi Feb 2022 Diterima Meret 2022 Diputus Meret 2022 Dimediasi Maret 2022 Diterima April 2022 Diputus April 2022 Dimediasi April 2022 Diterima Mei 2022 Diputus Mei 2022 Dimediasi Mei 2022 Diterima Juni Diterima Juli Diputus Juni Mediasi Juni Mediasi Juli Di Terima Agustus 2022 Di Putus Agustus 2022 Di Mediasi Agustus 2022 Diterima Sep 2022 Ditputus Sep 2022 Mediasi Sep 2022 Perkara Diterima Februari 2024 Perkara Diterima Februari 2024 Perkara Diputus

    .

    Perkara diterima

    Diputus

    Mediasi

    Terima Fe 2022

    Putus Feb 2022

    Mediasi Feb 2022

    Diterima Meret 2022

    Diputus Meret 2022

    Dimediasi Maret 2022

    Diterima April 2022

    Diputus April 2022

    Dimediasi April 2022

    Diterima Mei 2022

    Diputus Mei 2022

    Dimediasi Mei 2022

    Diterima Juni

    Diterima Juli

    Diputus Juni

    Mediasi Juni

    Mediasi Juli

    Di Terima Agustus 2022

    Di Terima Agustus 2022

    Di Putus Agustus 2022

    Di Putus Agustus 2022

    Di Mediasi Agustus 2022

    Di Mediasi Agustus 2022

    Diterima Sep 2022

    Diterima Sep 2022

    Ditputus Sep 2022

    Diputus Sep 2022

    Mediasi Sep 2022

    Mediasi Sep 2022

    Perkara Diterima Februari 2024

    Perkara Diterima Februari 2024

    Perkara Diputus

    Lokasi Kantor

    Hubungi Kami

    Pengadilan Agama Koto Baru

    Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

    Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

    Telp: 0755-31124

    Fax: 0755-31046

    Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

    FB

    YT

    IG

    TW

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

    .

    LION

    LION

    .

    atuk

    .

    PTSP keliling

    Kompensasi

    Kompensasi

    SIMANIH

    Siringkas

    HUT MARI RI
    01 / 01

    HUT MARI RI