Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

  •  
         

     


  •       

  • Tutup Pemilu posbakum Prodeo Sidkel IPKP IPAK hak perempuan dan anak . Kunjungi Disini . HUT MA RI 78

    Tutup Pemilu

    .

    posbakum

    posbakum

    Prodeo

    Sidkel

    IPKP

    IPAK

    hak perempuan dan anak

    hak perempuan dan anak

    .

    .

    Kunjungi Disini

    Kunjungi Disini

    Kunjungi Disini

    .

    .

    HUT MA RI 78

  • [pricing columns="two"]

    Penyerapan Anggaran DIPA.04

    Penyerapan Anggaran DIPA.01

    [/pricing]

  • Tutup Pemilu posbakum Prodeo Sidkel IPKP IPAK hak perempuan dan anak . Kunjungi Disini . HUT MA RI 78

    Tutup Pemilu

    .

    posbakum

    posbakum

    Prodeo

    Sidkel

    IPKP

    IPAK

    hak perempuan dan anak

    hak perempuan dan anak

    .

    .

    Kunjungi Disini

    Kunjungi Disini

    Kunjungi Disini

    .

    .

    HUT MA RI 78

  • [pricing columns="two"]

    Maklumat Pelayanan

    Komitmen Pembangunan ZI

    [/pricing]

     

     

     

    Pengawasan dan Kode Etik Hakim

    Pengawasan dan Kode Etik 

     KODE ETIK PERILAKU HAKIM

    1. Berperilaku adil
    2. Berperilaku jujur
    3. Berperilaku arif dan bijaksana
    4. Berintegritas tinggi
    5. Bertanggung jawab
    6. Menjunjung tinggi harga diri
    7. Berdisiplin tinggi
    8. Berperilaku rendah hati
    9. Bersikap profesional

    Selengkapnya download >>  
    Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 
    Ketua Komi
    si Yudisial RI Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

    KODE ETIK PERILAKU PANITERA DAN JURUSITA

    Menindaklanjuti pengesahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita oleh Pengurus Ikatan Panitera Seluruh Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Manado pada tanggal 18 Oktober 2012, maka untuk menetapkan pemberlakuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita tersebut Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.

    Selengkapnya download >>
    Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013

    ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG RI

    Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung

    NILAI-NILAI DASAR

    1. Transparansi
    2. Akuntabilitas
    3. Kemandirian
    4. Integritas
    5. Profesionalisme
    6. Religiusitas

    KEWAJIBAN

    1. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
    2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab;
    3. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada stakeholders Mahkamah Agung menurut bidang tugas masing-masing;
    4. Mengamankan keuangan Negara dengan prinsip efesiensi dan efektifitas dengan melaksanakan penganggaran;
    5. Mentaati ketentuan jam kerja;
    6. Berpakaian rapi dan sopan;
    7. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan;
    8. Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran Aturan Perilaku;
    9. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
    10. Menjaga nama baik Korps Pegawai dan Institusi Mahkamah Agung.

    LARANGAN

    1. Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
    2. Melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan stakeholders Mahkamah Agung;
    3. Menjadi simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik;
    4. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan (confict of interest);
    5. Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/pejabat yang bersangkutan;
    6. Memanfaatkan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya;
    7. Membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan atau mendistribusikan segala bentuk narkotika dan minuman keras dan atau obat-obatan psikotropika dan atau barang terlarang lainnya secara ilegal;
    8. Melakukan perbuatan asusila dan berjudi;
    9. Memanfaatkan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;

    SANKSI

    1. SANKSI MORAL berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau
    2. HUKUMAN DISIPLIN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Selengkapnya download >>
    Buku Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI

    Statistik Perkara

    Perkara diterima Diputus Mediasi Terima Fe 2022 Putus Feb 2022 Mediasi Feb 2022 Diterima Meret 2022 Diputus Meret 2022 Dimediasi Maret 2022 Diterima April 2022 Diputus April 2022 Dimediasi April 2022 Diterima Mei 2022 Diputus Mei 2022 Dimediasi Mei 2022 Diterima Juni Diterima Juli Diputus Juni Mediasi Juni Mediasi Juli Di Terima Agustus 2022 Di Putus Agustus 2022 Di Mediasi Agustus 2022 Diterima Sep 2022 Ditputus Sep 2022 Mediasi Sep 2022 Perkara Diterima Februari 2024 Perkara Diterima Februari 2024 Perkara Diputus

    .

    Perkara diterima

    Diputus

    Mediasi

    Terima Fe 2022

    Putus Feb 2022

    Mediasi Feb 2022

    Diterima Meret 2022

    Diputus Meret 2022

    Dimediasi Maret 2022

    Diterima April 2022

    Diputus April 2022

    Dimediasi April 2022

    Diterima Mei 2022

    Diputus Mei 2022

    Dimediasi Mei 2022

    Diterima Juni

    Diterima Juli

    Diputus Juni

    Mediasi Juni

    Mediasi Juli

    Di Terima Agustus 2022

    Di Terima Agustus 2022

    Di Putus Agustus 2022

    Di Putus Agustus 2022

    Di Mediasi Agustus 2022

    Di Mediasi Agustus 2022

    Diterima Sep 2022

    Diterima Sep 2022

    Ditputus Sep 2022

    Diputus Sep 2022

    Mediasi Sep 2022

    Mediasi Sep 2022

    Perkara Diterima Februari 2024

    Perkara Diterima Februari 2024

    Perkara Diputus

    Lokasi Kantor

    Hubungi Kami

    Pengadilan Agama Koto Baru

    Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

    Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

    Telp: 0755-31124

    Fax: 0755-31046

    Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

    FB

    YT

    IG

    TW

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

    .

    LION

    LION

    .

    atuk

    .

    PTSP keliling

    Kompensasi

    Kompensasi

    SIMANIH

    Siringkas

    HUT MARI RI
    01 / 01

    HUT MARI RI