Berikan Pelayanan Prima, PA Koto Baru Giatkan PTSP Keliling
Berikan Pelayanan Prima, PA Koto Baru Giatkan PTSP Keliling
Kamis (20/07/2023) Pengadilan Agama Koto Baru hadirkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Keliling bersamaan dengan dilaksanakannya Sidang Diluar Kantor atau Sidang Keliling. Dalam agenda PTSP Keliling kali ini, PA Koto Baru menyediakan layanan mulai dari konsultasi, penyusunan surat gugatan/permohonan, pendaftaran perkara, dan pengiriman produk pengadilan seperti Akta Cerai maupun Salinan Penetapan.
PTSP Keliling yang diadakan tersebut merupakan wujud pelayanan prima yang diberikan oleh PA Koto Baru kepada masyarakat pencari keadilan. Melalui PTSP Keliling, masyarakat Kab. Solok akan tetap mengakses layanan PTSP Pengadilan tanpa harus datang ke Kantor PA Koto Baru. Dan tentu saja ini akan menghemat baik waktu dan biaya bagi para pihak pencari keadilan, mengingat jarak tempuh dari wilayah di Kab. Solok menuju kantor PA Koto memakan waktu paling tidak 2 (dua) jam ditambah dengan ketersediaan transportasi. Dengan adanya layanan PTSP Keliling, harapannya masyarakat Kab. Solok akan lebih terfasilitasi dalam menyelesaikan perkaranya di Pengadilan.