PA Koto Baru Sambut Tim Kordinasi dan Evaluasi Kelayakan Peningkatan Kelas Pengadilan | (27/7)
PA Koto Baru Sambut Tim Kordinasi dan Evaluasi Kelayakan Peningkatan Kelas Pengadilan
Koto Baru | www.pa-kotobaru.go.id
Kamis, 27 Juli 2023, Pengadilan Agama Koto Baru kedatangan tamu dari Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI yang merupakan Tim Kordinasi dan Evaluasi Kelayakan Peninjauan Peningkatan Kelas Pengadilan Agama Tahun 2023. Tamu yang berjumlah 3 (tiga) orang ini masing-masing adalah Adnan Qori Widanu (Kasubbag Dokumentasi dan Informasi), Nikmah Rahmawati (Kasubbag Ketatalaksanaan), dan Fitrika Arfaningrum (PPNPN Ditjen Badilag).
Kedatangan Rombongan disambut oleh Ketua, Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Koto Baru, YM Ibuk Dr. Martina Lofa, S.HI, M.HI. dalam sambutannya mengucapkan "Selamat datang kami ucapkan kepada Tim Kordinasi dan Evaluasi Kelayakan Peninjauan Peningkatan Kelas Pengadilan Agama Tahun 2023 dari Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI di Pengadilan Agama Koto Baru ini, semoga kedatangan tim ini bisa membawa berkah bagi Pengadilan Agama Koto Baru." demikian ibu ketua PA dengan mimik OPTIMIS menunjukan harapannya agar PA Koto Baru dapat ditingkatkan dari Kls II menjadi Kls IB.
Bapak Adnan Qori Widanu selaku ketua Tim dalam penyampaiannya mengemukakan bahwa dalam rangka mewujudkan program reformasi birokrasi dalam bidang pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan di lingkungan peradilan agama maka perlu diadakan Studi Kelayakan Peninjauan Peningkatan Kelas Pengadilan Agama. Karena itu menurut beliau kedatangan Tim ini adalah untuk melakukan peninjauan sekaligus studi kelayakan dengan melihat beberapa aspek antara lain :
- Unsur Subtantif yaitu unsur/ komponen terkait lansung dengan pelaksanaan tugas pokok pengadilan yang telah putus dan telah diminutasi dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
- Unsur Penunjang yaitu unsur internal dan eksternal yang terkait dengan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yaitu jumlah data penduduk dalam wilayah yurisdiksi pengadilan, jumlah kepadatan penduduk, kemudahan akses ke pengadilan (transportasi dan komunikasi), Pelaksanaan Zona Integritas (Pelayanan Prima/ Inovasi Pengadilan) serta letak/ lokasi pengadilan).
Setelah Tim selesai melakukan peninjauan dan memperoleh data-data yang diperlukan, kemudian Tim dilepas oleh ibu Ketua Pengadilan Agama Koto Baru untuk melanjutkan dapat melanjutkan perjalanannya kembali ke tempat lain.