Kembali Mediasi Berhasil Di Pengadilan Agama Koto Baru | (7/8)
Kembali Mediasi Berhasil Di Pengadilan Agama Koto Baru
Koto Baru, Pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 telah dilakukan mediasi lanjutan perkara Cerai Talak Nomor 345/Pdt.G/2023/PA.Kbr Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Nidaul Husni, S.HI.,M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Koto Baru) yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Koto Baru, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah, mediasi lanjutan perkara Cerai Talak Nomor 345/Pdt.G/2023/PA.Kbr pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2023 (Mediasi ke-2), Mediasi berhasil damai dengan pencabutan perkara. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Pemohon akan mencabut Gugatan cerai yang telah diajukan dan Termohon menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Perselisihan dalam rumah tangga yang berujung damai dapat membawa kebahagiaan baru bagi keluarga. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Pengadilan Agama Koto Baru tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Koto Baru.