Dr. Martina Lofa, S.HI, M.HI, (Ketua PA Koto Baru) Pembicara "Peran Pengadilan Agama Dalam Praktik Baik Audit Kasus Stunting Indonesia (PETIK AKSI) III”
Dr. Martina Lofa, S.HI, M.HI, (Ketua PA Koto Baru) Pembicara "Peran Pengadilan Agama Dalam Praktik Baik Audit Kasus Stunting Indonesia (PETIK AKSI) III”
Koto Baru | pa-kotobaru.go.id
Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, Dr. Martina Lofa, S.HI, M.HI., menjadi salah satu pembicara dalam Rapat Koordinasi “Praktik Baik Audit Kasus Stunting Indonesia (PETIK AKSI) III sebagai penajaman dan berbagai Praktik Baik Pelaksanaan Audit Kasus I Stunting Bagi Seluruh Kabupaten/Kota”, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (02/10).
Rapat Koordinasi TPPS bersama Mitra yang diselenggarakan oleh BKKBN Sumatera Barat ini diikuti Kepala BKKBN Pusat, Kepala BKKBN Prov. Sumatera Barat, Kepala Kamenag Kab. Solok, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Capil, Kepala Dinas Kesehatan, Tim Pakar, pejabat terkait dan sejumlah tokoh masyarakat. Acara yang dihelat mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai ini berlangsung hangat.
Dalam sesi rapat koordinasi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru menyampaikan Peran Pengadilan Agama untuk membantu Pemerintah Daerah dalam pengentasan stunting, adalah melakukan pencegahan dengan adanya dispensasi kawin, dimana disitu dilihat apakah calon pengantin yg belum sampai umur 19 tahun, benar-benar layak untuk menikah atau tidak, kemudian bagi yg sudah terlanjur menikah siri, maka dapat mengajukan upaya isbat nikah. ujarnya.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Koto Baru menegaskan dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, paradigma tentang permohonan dispensasi nikah mengalami perubahan yang cukup signifikan dari segi norma yang telah diatur. Konsep tentang kepentingan terbaik bagi anak (best interest of child) secara bertahap menjadi paradigma utama dalam memutuskan dispensasi nikah. Hal ini tercermin dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang secara khusus menyematkan norma kepentingan terbaik bagi anak dalam Pasal 2. Oleh karena itu, dalam pembuktian terhadap alasan-alasan yang mendesak dalam dispensasi nikah, hakim dapat menggunakan perspektif kepentingan yang terbaik bagi anak guna melindungi hak-hak anak. pungkasnya.