Penandatanganan MoU PA Koto Baru Dengan Mediator Non Hakim | (05/10)
Penandatanganan MoU PA Koto Baru Dengan Mediator Non Hakim
Koto Baru | pa-kotobaru.go.id. |
Kamis, 5 Oktober 2023, Pengadilan Agama Koto Baru menjalin kerjasama dengan 2 orang Mediator Non Hakim yakni Dr. Sri Aisyah, S.HI.,M.H, CPM , dan Lusi Tania Agustin, S.Sos.I, M.Psi, CPM,. Penandatangan kerjasama tersebut dilaksanakan di Ruang Ketua Pengadilan Agama Koto Baru. Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Nomor : 1786/KPA.W3-A11/HM.2.1.2/IX/2023 dan Nomor : 1787/KPA.W3-A11/HM.2.1.2/IX/2023.
Penandatangan MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Dr. Martina Lofa, S.HI, M.HI., selaku Ketua Pengadilan Agama Koto Baru didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Nidaul Husni, S.HI, M.H serta 2 orang Mediator Non Hakim tersebut.
Mediator Non Hakim adalah pihak lain yang bukan hakim yang telah memiliki sertifikat mediator dan telah tercatat dalam daftar mediator sesuai Pasal I angka (2) dan Pasal 19 ayat (I) Perma Nomor 1 Tahun 2016. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga lain yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pemanfaatan jasa layanan Mediator Non Hakim Oleh Pengadilan Agama Koto Baru dalam hal melaksanakan tugas sebagai mediator non hakim pada Pengadilan Agama Koto Baru.
Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan Mediasi yang dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Koto Baru sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik dan inovatif bagi masyarakat Kabupaten Solok. Mudah mudahan dengan adanya mediator non hakim pada Pengadilan Agama Koto Baru akan mempercepat penyelesaian perkara serta akan melahirkan banyak perdamaian antar para pihak berperkara.