Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Penandatanganan MoU PA Koto Baru Dengan Mediator Non Hakim | (05/10)

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 284

Penandatanganan MoU PA Koto Baru Dengan Mediator Non Hakim

 

Koto Baru | pa-kotobaru.go.id. |

Kamis, 5 Oktober 2023, Pengadilan Agama Koto Baru menjalin kerjasama dengan 2 orang Mediator Non Hakim yakni Dr. Sri Aisyah, S.HI.,M.H, CPM , dan Lusi Tania Agustin, S.Sos.I, M.Psi, CPM,. Penandatangan kerjasama tersebut dilaksanakan di Ruang Ketua Pengadilan Agama Koto Baru. Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) Nomor : 1786/KPA.W3-A11/HM.2.1.2/IX/2023 dan Nomor : 1787/KPA.W3-A11/HM.2.1.2/IX/2023.

Penandatangan MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Dr. Martina Lofa, S.HI, M.HI., selaku Ketua Pengadilan Agama Koto Baru didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Nidaul Husni, S.HI, M.H serta 2 orang Mediator Non Hakim tersebut.

Mediator Non Hakim adalah pihak lain yang bukan hakim yang telah memiliki sertifikat mediator dan telah tercatat dalam daftar mediator  sesuai Pasal I angka (2) dan Pasal 19 ayat (I) Perma Nomor 1 Tahun 2016. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga lain yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi.

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pemanfaatan jasa layanan Mediator Non Hakim Oleh Pengadilan Agama Koto Baru dalam hal melaksanakan tugas sebagai mediator non hakim pada Pengadilan Agama Koto Baru.

Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan Mediasi yang dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Koto Baru sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi  di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik dan inovatif bagi masyarakat Kabupaten Solok. Mudah mudahan dengan adanya mediator non hakim pada Pengadilan Agama Koto Baru akan mempercepat penyelesaian perkara serta akan melahirkan banyak perdamaian antar para pihak berperkara.

 

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS