Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Mediator Non Hakim PA Koto Baru Kembali Laksanakan Mediasi Secara Elektronik

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 587

Mediator Non Hakim PA Koto Baru Kembali Laksanakan Mediasi Secara Elektronik



Koto Baru – Rabu (24/01/2024)

Mediator Non Hakim PA Koto Baru., Lusi Tania Agustin, S.Sos.I., M.Psi., CPM kembali melaksanakan mediasi secara elektronik terhadap perkara 6/Pdt.G/2024/PA.Kbr. Pihak Penggugat berdomisili di Pengadilan Agama Nanga Pinoh dan Pihak Tergugat berada di wilayah Pengadilan Agama Koto Baru


Mediasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Namun, pada perkara ini berbeda dengan mediasi lainnya karena mediasi dilakukan secara elektronik. Hal ini sangat mempermudah kegiatan mediasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi pihak, termasuk dari segi jarak. Keberlangsungan mediasi secara elektronik ini sudah sering dilaksanakan di Pengadilan Agama Koto Baru. Terbenturnya jarak antara Penggugat dan Tergugat nyatanya tidak dijadikan penghambat oleh mediator non hakim untuk mengupayakan pertahanan dan keutuhan bahtera rumah tangga pasangan suami isteri terkait. Pelaksanaan mediasi via video teleconference ini dilakukan di PA Koto Baru pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Eektronik.


Meski hakim pemeriksa perkara memberikan penjelasan dan mendorong para pihak untuk melakukan mediasi secara elektronik, pelaksanaan mediasi elektronik hanya akan dilakukan apabila terdapat kesepakatan para pihak untuk melakukannya. Jika disetujui, maka hakim pemeriksa akan menyerahkan formulir persetujuan mediasi elektronik untuk ditandatangani sebagaimana diatur dalam Pasal 4-6 Perma Mediasi Elektronik.

@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptapadanggoid
#pakotobaruluarbiasa
#pakotobarusiapmelayani
#pakotobaru
#pakotobaruroadtozi

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS