Mediator Non Hakim PA Koto Baru Kembali Laksanakan Mediasi Secara Elektronik
Mediator Non Hakim PA Koto Baru Kembali Laksanakan Mediasi Secara Elektronik
Koto Baru – Rabu (24/01/2024)
Mediator Non Hakim PA Koto Baru., Lusi Tania Agustin, S.Sos.I., M.Psi., CPM kembali melaksanakan mediasi secara elektronik terhadap perkara 6/Pdt.G/2024/PA.Kbr. Pihak Penggugat berdomisili di Pengadilan Agama Nanga Pinoh dan Pihak Tergugat berada di wilayah Pengadilan Agama Koto Baru
Mediasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Namun, pada perkara ini berbeda dengan mediasi lainnya karena mediasi dilakukan secara elektronik. Hal ini sangat mempermudah kegiatan mediasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi pihak, termasuk dari segi jarak. Keberlangsungan mediasi secara elektronik ini sudah sering dilaksanakan di Pengadilan Agama Koto Baru. Terbenturnya jarak antara Penggugat dan Tergugat nyatanya tidak dijadikan penghambat oleh mediator non hakim untuk mengupayakan pertahanan dan keutuhan bahtera rumah tangga pasangan suami isteri terkait. Pelaksanaan mediasi via video teleconference ini dilakukan di PA Koto Baru pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Eektronik.
Meski hakim pemeriksa perkara memberikan penjelasan dan mendorong para pihak untuk melakukan mediasi secara elektronik, pelaksanaan mediasi elektronik hanya akan dilakukan apabila terdapat kesepakatan para pihak untuk melakukannya. Jika disetujui, maka hakim pemeriksa akan menyerahkan formulir persetujuan mediasi elektronik untuk ditandatangani sebagaimana diatur dalam Pasal 4-6 Perma Mediasi Elektronik.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptapadanggoid
#pakotobaruluarbiasa
#pakotobarusiapmelayani
#pakotobaru
#pakotobaruroadtozi