Mediasi Berhasil Damai oleh Mediator Non Hakim PA Koto Baru
Mediasi Berhasil Damai oleh Mediator Non Hakim PA Koto Baru
Rabu, 06 Maret 2024. Alhamdulillah Mediasi Berhasil Dengan Damai kembali dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor: 102/Pdt.G/2024/PA.KBr, yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Koto Baru dengan dibantu oleh Mediator Non-Hakim Ibu Lusi Tania Agustin, S.Sos.I., M.Psi., CPM. semoga kiranya membawa berkah buat Para Pihak. Di tempat mediasi inilah untuk kesekian kalinya pasangan yang hendak bercerai berhasil didamaikan. Pada hari ini yang bertindak sebagai mediator non-hakim adalah Ibu Lusi Tania Agustin, S.Sos.I., M.Psi., CPM.
Dengan piawai, mediator tersebut memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Setelah melakukan upaya mediasi secara maksimal kepada para pihak, akhirnya Beliau berhasil mendamaikan perkara Cerai Talak dengan Nomor 102/Pdt.G/2024/PA.KBr hingga mediasi berhasil, dan dengan penuh rasa haru Pemohon menyatakan akan mencabut perkaranya. Kemudian Pemohon dan Termohon berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis. Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Koto Baru
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptapadanggoid
#pakotobaruluarbiasa
#pakotobarusiapmelayani
#pakotobaru
#pakotobaruroadtozi