Pengadilan Agama Koto Baru Melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente)
Pengadilan Agama Koto Baru Melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente)
Koto Baru, Jumat tanggal 27 September 2024, Pengadilan Agama Koto Baru melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) atau Sidang Lapangan atas perkara Gugatan Harta Bersama dari Pengadilan Agama Padang dengan Nomor : 459/Pdt.G/2024/PA.Pdg. Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat dilakukan oleh Majelis Hakim PA Koto Baru.
Sidang Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di lokasi objek sengketa yang berada di wilayah Kenagarian Guguak Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Pemeriksaan Setempat ini dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat sidang pemeriksaan setempat.
Sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan dilaksanakan dengan tujuan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa. Dan oleh karena objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat.
Sehingga sidang pemeriksaan setempat (descente) ini bisa diartikan pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptapadanggoid
#pakotobaruluarbiasa
#pakotobarusiapmelayani
#pakotobaru
#pakotobaruroadtozi