Survei Pengukuran Dampak Keberhasilan Pelatihan Oleh Komisi Yudisial RI
Survei Pengukuran Dampak Keberhasilan Pelatihan Oleh Komisi Yudisial RI
Kotobaru, 31 Oktober 2024
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya kegiatan Pelatihan “Eksplorasi Pelanggaran KEPPH: Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial”, pada tanggal 14 s.d. 17 Juli 2024 di Padang, yang telah diikuti oleh Hakim-hakim di wilayah Sumatera Barat, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengirimkan tim survei dari Sub.Bagian Peningkatan Kapasitas Hakim untuk melakukan kegiatan survei dampak keberhasilan pelatihan dimaksud ke PA Koto Baru. PA Koto Baru sebelumnya telah mengirimkan 1 orang Ketua dan 1 orang hakim dalam pelatihan tersebut. Survei yang dilakukan Komisi Yudisial ini bertujuan untuk melakukan pengukuran dampak keberhasilan untuk mengetahui efektifitas dari pelatihan.
Adapun pelaksana pengukuran pasca pelatihan adalah tim survei dari unit teknis pelaksana kegiatan dibawah Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim c.q. Bagian Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim-Sub.Bagian Peningkatan kapasitas Hakim.
Tim KY yang dipimpin Penata Kehakiman Ahli Pertama Bunga Permata Hediningsih. yang berkunjung di PA Koto Baru, hari Kamis (31/10), diterima langsung oleh Ketua PA Koto Baru beserta jajaran hakim di ruang kerja Ketua PA Koto Baru. Tim langsung melakukan wawancara dan survei terhadap ketua dan hakim yang menjadi peserta pelatihan. Survei juga dilakukan kepada pimpinan PA Koto Baru dan rekan sejawat hakim peserta.
Evaluasi pasca pelatihan yang menggunakan metode kombinasi antara pengisian instrumen survei dengan wawancara terstruktur. Pengukuran terhadap pelaksanaan dan dampak keberhasilan pelatihan diperlukan dalam penilaian terhadap pelaksanaan pelatihan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PA Koto Baru menyampaikan terima kasih atas kunjungan Komisi Yudisial di PA Koto Baru dalam rangka melakukan survei pasca pelatihan. Menurut Ketua PA Koto Baru, pelatihan yang diberikan oleh KY tersebut sangat bermanfaat dalam meningkatkan kapabilitas dan kompetensi hakim dalam menjalankan tugasnya.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptapadanggoid
#pakotobaruluarbiasa
#pakotobarusiapmelayani
#pakotobaru
#pakotobaruroadtozi