Pengadilan Agama Koto Baru Lakukan Rekonsiliasi Data BPJS Kesehatan PPNPN
Pengadilan Agama Koto Baru Lakukan Rekonsiliasi Data BPJS Kesehatan PPNPN
Koto Baru, Selasa 22 April 2025
Dalam rangka memastikan kelancaran pelayanan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pengadilan Agama Koto Baru, Kasubbag Umum dan Keuangan, Izzuddin, S.HI bersama Operator untuk menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Data BPJS Kesehatan PPNPN Dengan BPJS Cabang Solok. Kegiatan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Rekonsiliasi data ini bertujuan untuk menyamakan data peserta BPJS Kesehatan PPNPN antara Pengadilan Agama Koto Baru dan BPJS Kesehatan Cabang Solok. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh PPNPN terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan mendapatkan haknya atas pelayanan kesehatan.
Melalui rekonsiliasi data ini, diharapkan tidak ada lagi PPNPN di lingkungan Pengadilan Agama Koto Baru yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Sehingga, mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah dan tanpa hambatan.
Rekonsiliasi data BPJS Kesehatan PPNPN merupakan langkah penting untuk memastikan hak atas pelayanan kesehatan bagi para PPNPN. Pengadilan Agama Koto Baru berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya agar seluruh PPNPN di instansi ini mendapatkan manfaat dari JKN-KIS.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptapadanggoid
#pakotobaruluarbiasa
#pakotobarusiapmelayani
#pakotobaru
#pakotobaruroadtozi