Sepakat Damai, Pemohon Eksekusi pada Pengadilan Agama Koto Baru mencabut Permohonannya
Sepakat Damai, Pemohon Eksekusi pada Pengadilan Agama Koto Baru mencabut Permohonannya
Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi bersama dengan Ketua Pengadilan Agama Koto Baru,
Bapak. Muhammad Ismet,.S.Ag,.M.H, Senin, 27 Juli 2020 Masehi setelah sepakat untuk mencabut permohonan eksekusinya
(laman.web). Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Koto Baru pada hari ini Senin tanggal 27 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan 06 Dzulhijjah 1441 Hijriah telah terjadi kesepakatan damai antara Pemohon Eksekusi dengan Termohon eksekusi dalam perkara Permohonan Eksekusi dengan Register kepaniteraan 1/Pdt.Eks/2020/PA.KBr yang ditandai dengan pencabutan permohonan eksekusi.
Perkara permohonan Eksekusi tersebut dalam Aanmaning yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, Bapak Muhammad Ismet,.S.Ag,.M.H didampingi oleh Panitera Pengganti, Prima Yenni,.S.H berhasil untuk dilaksanakan secara sukarela sehingga permohonan tersebut dinyatakan dicabut oleh Pemohon eksekusi.
Permohonan ini menjadi catatan penting dalam keperkaraan Pengadilan Agama Koto Baru sebagai perkara permohonan eksekusi pembayaran sejumlah uang, pertama berhasil damai untuk dilaksanakan secara sukarela dan dicabut oleh Pemohon Eksekusi.