Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Sosialisasi Perma Nomor 3 Tahun 2020 dan Monev Implementasi 3S Dan 5RI

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 1209

Guguak, 17/09/2020

Sosialisasi Perma Nomor 3 Tahun 2020 dan Monev Implementasi 3S (Senyum, Salam, Sapa)

Dan 5RI (Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Ringkas, Indah)

Kamis tanggal 17 September 2020, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Koto Baru, telah dilaksanakan sosialisasi Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Sosialisasi ini disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Koto Baru Suryarisman, S.Ag. Tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Dalam Perma tersebut dijelaskan bahwa tunjangan kinerja yang didapat dihitung berdasarkan akumulasi dari kehadiran kerja dan capaian kinerja pegawai. Kehadiran kerja dihitung berdasarkan rekapitulasi kehadiran dalam 1 (satu) bulan serta rekapitulasi terlambat masuk kerja dan pulang sebelum waktunya bukan karena alasan kedinasan. Sedangkan capaian kinerja pegawai dinilai oleh atasan langsung berdasarkan kinerja bulanan. Prinsip penyusunan PKP (Penilaian Kinerja Pegawai) adalah “Jelas, Dapat Diukur, Relevan, Dapat Dicapai dan Memiliki Target Waktu”. PKP memuat kegiatan tugas jabatan yang mengacu kepada RKT/PKT sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil secara nyata dan terukur.

Dalam pengarahannya Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Bapak Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag., menegaskan kepada seluruh aparatur dan pegawai Pengadilan Agama Koto Baru agar meningkatkan kedisiplinan. Kedisiplinan di sini bukan hanya masalah disiplin masuk kantor juga termasuk disiplin dalam pengisian LLK (Laporan Lembar Kerja).

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan monev implementasi 3S dan 5R+I yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, Ibu Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag. Internalisasi budaya kerja 3S dan 5R+I merupakan salah satu perhatian Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor 0618/DJA/PS.00/II/2019 tentang Hasil Inspeksi Mendadak yang salah satu temuannya mengharapkan optimalisasi pelaksanaan 3S dan 5R+I.

Penerapan budaya kerja 3S (Senyum, Salam, Sapa) dan 5R+I (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin dan Indah) tidak hanya dikhususkan untuk petugas PTSP melainkan juga diterapkan oleh seluruh aparatur dan pegawai pengadilan agama. Pelayanan prima bukan hanya diterapkann kepada para pihak melainkan juga terhadap sesama pegawai pengadilan agar tercipta lingkungan kerja yang nyaman dan kondusif.

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS