Sosialisasi Perma Nomor 3 Tahun 2020 dan Monev Implementasi 3S Dan 5RI
Guguak, 17/09/2020
Sosialisasi Perma Nomor 3 Tahun 2020 dan Monev Implementasi 3S (Senyum, Salam, Sapa)
Dan 5RI (Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Ringkas, Indah)
Kamis tanggal 17 September 2020, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Koto Baru, telah dilaksanakan sosialisasi Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Sosialisasi ini disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Koto Baru Suryarisman, S.Ag. Tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Dalam Perma tersebut dijelaskan bahwa tunjangan kinerja yang didapat dihitung berdasarkan akumulasi dari kehadiran kerja dan capaian kinerja pegawai. Kehadiran kerja dihitung berdasarkan rekapitulasi kehadiran dalam 1 (satu) bulan serta rekapitulasi terlambat masuk kerja dan pulang sebelum waktunya bukan karena alasan kedinasan. Sedangkan capaian kinerja pegawai dinilai oleh atasan langsung berdasarkan kinerja bulanan. Prinsip penyusunan PKP (Penilaian Kinerja Pegawai) adalah “Jelas, Dapat Diukur, Relevan, Dapat Dicapai dan Memiliki Target Waktu”. PKP memuat kegiatan tugas jabatan yang mengacu kepada RKT/PKT sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil secara nyata dan terukur.
Dalam pengarahannya Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Bapak Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag., menegaskan kepada seluruh aparatur dan pegawai Pengadilan Agama Koto Baru agar meningkatkan kedisiplinan. Kedisiplinan di sini bukan hanya masalah disiplin masuk kantor juga termasuk disiplin dalam pengisian LLK (Laporan Lembar Kerja).
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan monev implementasi 3S dan 5R+I yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, Ibu Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag. Internalisasi budaya kerja 3S dan 5R+I merupakan salah satu perhatian Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor 0618/DJA/PS.00/II/2019 tentang Hasil Inspeksi Mendadak yang salah satu temuannya mengharapkan optimalisasi pelaksanaan 3S dan 5R+I.
Penerapan budaya kerja 3S (Senyum, Salam, Sapa) dan 5R+I (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin dan Indah) tidak hanya dikhususkan untuk petugas PTSP melainkan juga diterapkan oleh seluruh aparatur dan pegawai pengadilan agama. Pelayanan prima bukan hanya diterapkann kepada para pihak melainkan juga terhadap sesama pegawai pengadilan agar tercipta lingkungan kerja yang nyaman dan kondusif.