Sidang Diluar Gedung
Sidang Diluar Gedung
Koto Baru 21 Januari 2021, Wakil Ketua Pengadilan Agama Koto Baru (Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag) beserta rombongan melaksanakan persidangan di luar gedung pengadilan.
Ibu Wakil Ketua Pengadilan Agama Koto Baru beserta rombongan bertolak dari lokasi kantor Pengadilan Agama Koto Baru menuju Balai Sidang Pengadilan Agama Koto Baru di Kecamatan Alahan Panjang pada pukul 08:15 WIB guna untuk melaksanakan persidangan di luar Gedung pengadilan.
Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Nomor : W3-A11/197/K.P 01.1/1/2021 Menugaskan Majelis Hakim untuk melaksanakan sidang diluar pengadilan yang terdiri dari Ibu Rina Eka Fatma S.Ag., M.Ag sebagai Hakim Ketua dan Ibu Asmeilia, S.H.I dan Ibu Miftah Hurrahmah, S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Hj. Refti Desfita, S.Ag., S.H sebagai Panitera Pengganti dan Fauzan Putra, S.Kom sebagai Jurusita Pengganti serta Delfianto, S.H sebagai pemberi bantuan Administrasi.
Sidang di luar Gedung pengadilan adalah bentuk pelayanan bagi masyarakat tidak mampu, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Berdasarkan Pasal 3 Perma Nomor 1 tahun 2014 tujuan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan adalah untuk :
- Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan
- Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau Gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di pengadilan
- Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya, dan
- Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. YEY
Pelaksanaan sidang kali ini berhasil memeriksa sebanyak 9 perkara yang terdiri dari 7 perkara contensius dan 2 perkara volunteer. Semoga dengan adanya sidang di luar pengadilan ini memberikan manfaat bagi masyarakat tidak mampu. YEY