Pengadilan Agama Koto Baru Melaksanakan Sidang Diluar Gedung
Pengadilan Agama Koto Baru Melaksanakan Sidang Diluar Gedung
Koto Baru 26 Januari 2021, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru (Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag) beserta rombongan melaksanakan persidangan di luar gedung pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Koto Baru memimpin langsung persidangan di luar pengadilan yang dilaksanakan di Balai Sidang Pengadilan Agama Koto Baru di Kecamatan Kubung.
Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Nomor : W3-A11/229/K.P 01.1/I/2021 Menugaskan Majelis Hakim untuk melaksanakan sidang diluar pengadilan yang terdiri dari Bapak Indra Fitriadi S.Ag., M.Ag sebagai Hakim Ketua dan Bapak Yulis Edward, S.H.I dan Ibu Azimar Syamsi, S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Embrizal, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti dan Zulyarni, S.H. sebagai Jurusita Pengganti serta Dra, Nila Novita, S.H sebagai pemberi bantuan Administrasi.
Gambar di atas menunjukkan Majelis Hakim sedang memberikan nasehat kepada Pemohon dan Termohon dalam perkara CeraiTalak, agar mengurungkan niatnya dan supaya dapat rukun kembali bersama pasangannya. Karena sejatinya talak/cerai merupakan perkara yang dibenci oleh Allah.
Dari 5 perkara yang diperiksa oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, 4 perkara diantaranya berhasil diputuskan pada hari itu juga. Sebagaimana yang dikehendaki di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 yaitu pada pasal 2 point nomor 2 dinyatakan “Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak Mampu Berasaskan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan”. Semoga dengan adanya kegiatan persidangan di luar gedung pengadilan dapat sedikit membantu bagi mereka para pencari keadilan. YEY