Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Pengadilan Agama Koto Baru Melaksanakan Sidang Diluar Gedung

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 417

Pengadilan Agama Koto Baru Melaksanakan Sidang Diluar Gedung

Koto Baru 26 Januari 2021, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru (Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag) beserta rombongan melaksanakan persidangan di luar gedung pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Koto Baru memimpin langsung persidangan di luar pengadilan yang dilaksanakan di Balai Sidang Pengadilan Agama Koto Baru di Kecamatan Kubung.

Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Nomor : W3-A11/229/K.P 01.1/I/2021 Menugaskan Majelis Hakim untuk melaksanakan sidang diluar pengadilan yang terdiri dari Bapak Indra Fitriadi S.Ag., M.Ag sebagai Hakim Ketua dan Bapak Yulis Edward, S.H.I dan Ibu Azimar Syamsi, S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Embrizal, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti dan Zulyarni, S.H. sebagai Jurusita Pengganti serta Dra, Nila Novita, S.H sebagai pemberi bantuan Administrasi.

 

Gambar di atas menunjukkan Majelis Hakim sedang memberikan nasehat kepada Pemohon dan Termohon dalam perkara CeraiTalak, agar mengurungkan niatnya dan supaya dapat rukun kembali bersama pasangannya. Karena sejatinya talak/cerai merupakan perkara yang dibenci oleh Allah.

Dari 5 perkara yang diperiksa oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, 4 perkara diantaranya berhasil diputuskan pada hari itu juga. Sebagaimana yang dikehendaki di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 yaitu pada pasal 2 point nomor 2 dinyatakan “Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak Mampu Berasaskan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan”. Semoga dengan adanya kegiatan persidangan di luar gedung pengadilan dapat sedikit membantu bagi mereka para pencari keadilan. YEY

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS