Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama
Reviu Standar Operasional Prosedur
Penyelesaian Perkara Peradilan Agama
Selasa, 26 Januari 2021, Menindaklanjuti surat Dirjen Badilag Nomor 207/DjA.3/HM.001/1/2021 tentang Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Perkara Peradilan Agama. Wakil Ketua Pengadilan Agama Koto Baru sebagai koordinator memimpin kegiatan rapat reviu standar operasional prosedur penyelesaian perkara peradilan agama. Tim reviu terdiri dari hakim, panitera, panitera muda gugatan, panitera muda permohonan, panitera mida hukum, panitera pengganti dan jurusita.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan reviu SOP adalah:
- Untuk mengetahui sejauh mana para pelaksana dapat memahami dan melaksanakan SOP dengan baik
- Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan SOP
- Untuk melakukan penyempurnaan terhadap SOP bila diperlukan
Terdapat 278 SOP yang akan direviu yang terdiri dari SOP perkara permohonan, perkara cerai talak, perkara cerai gugat, perkara gugatan lainnya, verzet, derden verzet, perkara banding, perkara kasasi, perkara PK, eksekusi serta konsignasi.
Dengan adanya reviu SOP, agar kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Pengadilan Agama Koto Baru dapat berpedoman kepada SOP yang telah ditetapkan dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan Zona Integritas serta Akreditasi Penjaminan Mutu.