Alimahaini, S.H.I, Hakim Mediator Pa Koto Baru Berhasil Mendamaikan Para Pihak
Alimahaini, S.H.I, Hakim Mediator Pa Koto Baru
Berhasil Mendamaikan Para Pihak
Koto Baru, 17 Februari 2021II Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Koto Baru telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 100/Pdt.G/2021/PA.KBr. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator yaitu Alimahaini, S.H.I.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah, para pihak berperkara dengan dibantu oleh mediator berhasil menyelesaikan perkaranya secara damai dan mengakhiri sengketa yang diajukan. Para Pihak sepakat untuk berdamai dan Penggugat akan mencabut perkaranya.
Semoga untuk ke depannya, banyak proses mediasi perkara yang berhasil didamaikan oleh mediator yang ada di Pengadilan Agama Koto Baru.