Mediator Pengadilan Agama Koto Baru Kembali Berhasil Mendamaikan Para Pihak
Koto Baru, 8 Maret 2021
Mediator Pengadilan Agama Koto Baru
Kembali Berhasil Mendamaikan Para Pihak
Mediator Pengadilan Agama Koto Baru kembali menorehkan prestasi. Ibu Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag., selaku mediator telah berhasil merukunkan kembali pasangan suami istri yang hendak melakukan perceraian di Pengadilan Agama Koto Baru.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Mediator juga memberikan nasehat-nasehat kepada para pihak tersebut. Dalam pernikahan pasti ada saja masalah yang muncul yang harus diselesaikan dengan kepala dingin.
Alhamdulillah, para pihak berperkara dengan dibantu oleh mediator berhasil menyelesaikan perkaranya secara damai dan mengakhiri sengketa yang diajukan. Keduanya sepakat untuk saling instropeksi dan memperbaiki diri
Akhirnya, perkara 145/Pdt.G/2021/PA.KBr., tersebut selesai dengan pencabutan perkara oleh para pihak. Semoga akan lebih banyak lagi proses mediasi yang berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa di Pengadilan Agama Koto Baru.