Mediator Pengadilan Agama Koto Baru Kembali Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara
Koto Baru, Rabu 24 Maret 2021
MEDIATOR PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
KEMBALI BERHASIL MENDAMAIKAN PIHAK BERPERKARA
Koto Baru, 24 Maret 2021 - Hakim Mediator Pengadilan Agama Koto Baru kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara Cerai Gugat Nomor 171/Pdt.G/2021/PA.KBr. Mediator tersebut adalah Ibu Dyna Mardiah A., S.H.I. Keberhasilan mediasi kali ini merupakan keberhasilan kedua selama bulan Maret oleh Ibu Dyna Mardiah A., S.H.I
Keberhasilan mediasi perkara perceraian memiliki kebanggaan bagi Pengadilan Agama Koto Baru. Selain sebagai salah satu elemen pendukung untuk memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa, mediasi dalam perkara perceraian mempunyai keunikan tersendiri.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Mediator sebagai fasilitator menjadikan mediasi sebagai ruang refleksi untuk membangun sugesti agar para pihak mau berkomunikasi dengan baik. Ketika komunikasi yang baik dapat terlaksana maka solusi untuk penyelesaian masalah juga akan muncul dengan sendirinya.
Semoga mediator-mediator lainnya dapat mengikuti keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Koto Baru sehingga menurunkan tingkat perceraian yang ada di Kabupaten Solok. Aamin..