Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Sidang Di Luar Gedung Dan PTSP Keliling

Written by dwi on .

Written by dwi on . Hits: 425

Koto Baru, Selasa 30 Maret 2021

SIDANG DI LUAR GEDUNG DAN PTSP KELILING

 

Koto Baru 30 Maret 2021, Pengadilan Agama Koto Baru melaksanakan persidangan di luar gedung pengadilan yang bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama di Nagari Koto Baru.

Alimahaini, S.H.I selaku Hakim Ketua dengan didampingi oleh Yulis Edward, S.H.I dan Miftah Hurrahmah, S.H.I sebagai Hakim anggota dan dibantu oleh Prima Yenni, S.H sebagai Panitera Pengganti pada sidang kali ini telah memeiksa sebanyak 9 perkara yang terdiri dari perkara cerai gugat dan perkara permohonan dispensasi kawin. Dari 9 perkara yang diperiksa, diputus sebanyak 6 perkara.

 

sidangkeliling1

Sidang di luar Gedung pengadilan adalah bentuk pelayanan bagi masyarakat tidak mampu, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum  Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Berdasarkan Pasal 3 Perma Nomor 1 tahun 2014 tujuan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan adalah untuk :

  1. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan
  2. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau Gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis
  3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di pengadilan
  4. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya, dan

Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. 

 

sidangkeliling2

Untuk mempermudah para pihak dalam mendapatkan pelayanan di daerah yang jauh dari pengadilan. Pengadilan Agama Koto Baru memberikan sebuah inovasi untuk kemudahan para pihak mengakses keadilan berupa informasi perkara, pengembalian sisa panjar dan pengambilan produk pengadilan. Pada gambar diatas terlihat seorang Petugas Pengadilan Agama Koto baru sedang melayani para pihak yang telah selesai sidang dan perkaranya telah diputus, menyerahkan sisa panjar dari biaya panjar yang lebih ketika mendaftar perkara.

Pengadilan Agama Koto Baru menjadwalkan pelaksanaan sidang di daerah Alahan Panjang, tepatnya di Balai Sidang Pengadilan Agama Koto Baru di Alahan Panjang. Bagi para pihak yang memiliki kepentingan dapat mengunjungi Petugas di daerah tersebut. YEY

 

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS