Sidang Di Luar Gedung Dan PTSP Keliling
Koto Baru, Selasa 30 Maret 2021
SIDANG DI LUAR GEDUNG DAN PTSP KELILING
Koto Baru 30 Maret 2021, Pengadilan Agama Koto Baru melaksanakan persidangan di luar gedung pengadilan yang bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama di Nagari Koto Baru.
Alimahaini, S.H.I selaku Hakim Ketua dengan didampingi oleh Yulis Edward, S.H.I dan Miftah Hurrahmah, S.H.I sebagai Hakim anggota dan dibantu oleh Prima Yenni, S.H sebagai Panitera Pengganti pada sidang kali ini telah memeiksa sebanyak 9 perkara yang terdiri dari perkara cerai gugat dan perkara permohonan dispensasi kawin. Dari 9 perkara yang diperiksa, diputus sebanyak 6 perkara.
Sidang di luar Gedung pengadilan adalah bentuk pelayanan bagi masyarakat tidak mampu, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Berdasarkan Pasal 3 Perma Nomor 1 tahun 2014 tujuan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan adalah untuk :
- Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan
- Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau Gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di pengadilan
- Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya, dan
Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Untuk mempermudah para pihak dalam mendapatkan pelayanan di daerah yang jauh dari pengadilan. Pengadilan Agama Koto Baru memberikan sebuah inovasi untuk kemudahan para pihak mengakses keadilan berupa informasi perkara, pengembalian sisa panjar dan pengambilan produk pengadilan. Pada gambar diatas terlihat seorang Petugas Pengadilan Agama Koto baru sedang melayani para pihak yang telah selesai sidang dan perkaranya telah diputus, menyerahkan sisa panjar dari biaya panjar yang lebih ketika mendaftar perkara.
Pengadilan Agama Koto Baru menjadwalkan pelaksanaan sidang di daerah Alahan Panjang, tepatnya di Balai Sidang Pengadilan Agama Koto Baru di Alahan Panjang. Bagi para pihak yang memiliki kepentingan dapat mengunjungi Petugas di daerah tersebut. YEY