MONEV (Monitoring Dan Evaluasi) Sebagai Bentuk Pengawasan Kinerja
Koto Baru, Kamis 8 April 2021
MONEV (MONITORING DAN EVALUASI)
SEBAGAI BENTUK PENGAWASAN KINERJA
Koto Baru, 8 April 2021, Terdapat 3 (tiga) agenda monev yang akan dilaksanakan pada hari ini. Kegiatan yang dimulai pada pukul 14.00 WIB dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Koto Baru. Kegiatan monev yang dihadiri oleh pimpinan ini langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Koto Baru. Monev ini merupakan evaluasi terhadap kinerja, temuan-temuan serta kendala yang dihadapi sewaktu pelaksanaan tugas selama bulan Maret.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru menyampaikan kepada seluruh pegawai agar disiplin dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas serta kerjasama yang baik, saling bahu membahu mulai dari pimpinan, hakim, pejabat fungsional dan struktural, pegawai serta tenaga honorer. Disiplin dan kebersamaan merupakan salah satu kunci untuk terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif dalam pelaksanaan tugas. Lebih lanjut beliau menyampaikan agar selalu mengedepankan integritas dalam memberikan pelayanan, bekerja dengan penuh semangat dan optimal. Dengan usaha maksimal insyaallah akan mendapatkan hasil yang memuaskan.
Selanjutnya agenda pertama adalah monev kinerja selama bulan Maret. Pembahasan dimulai dari bagian kesekretariatan dan kepaniteraan. Dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja yang harus tercapai sampai bulan Maret 2021 apakah telah sesuai dengan rencana kinerja yang telah ditetapkan pada awal tahun 2021. Selanjutnya dilakukan diskusi untuk mencari solusi terkait kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan pencapaian tersebut.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan monev court calender yang membahas mengenai pengaturan persidangan majelis dan hakim tunggal pada perkara Dispensasi Kawin. Untuk mencegah berlarut-larutnya proses persidangan yang diakibatkan karena tidak kooperatifnya para pihak, majelis hakim dapat mengambil tindakan preventif untuk mencegahnya. Majelis hakim berkewajiban untuk mengatasi hambatan dan rintangan tersebut untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Selanjutnya dalam agenda rapat terakhir, ibu Wakil Ketua menyampaikan hasil konsultasi tentang sarana dan prasarana serta tips dan trik sukses APM ZI setelah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama yang telah mendapat predikat WBK. Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khusus terkait pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk mencapai predikat WBK/WBBM, satuan kerja harus memenuhi 6 (enam) unsur perubahan yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan istem manajemen, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Setidaknya langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mewujudkannya adalah: Pertama tekat dan komitmen pimpinan beserta jajarannya dalam pembangunan zona integritas yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Selanjutnya adalah pemberian kemudahan pelayanan bagi masyarakat seperti pengembangan dan peningkatan inovasi terkait pelayanan. Berikutnya adalah dengan menciptakan program-program yang dapat menyentuh masyarakat secara langsung. Manajemen komunikasi (informasi pada website dan media sosial) juga diperlukan agar satuan kerja menjadi lebih terbuka degan masyarakat. Dan yang paling penting adalah pelaksanaan monitoring dan evaluasi agar apa yang kita lakukan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.