Pembinaan Oleh Pimpinan Mahkamah Agung Secara Virtual
Koto Baru, Jumat 9 April 2021
PEMBINAAN OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG
SECARA VIRTUAL
Koto Baru, 9 April 2021. Wakil Ketua dan Para Hakim Pengadilan Agama Koto Baru kembali mengikuti pembinaan secara virtual melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini diselenggarakan Mahkamah Agung dalam rangka kegiatan Pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial serta pegawasan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. Pembinaan bagi jajaran 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia ini dilakukan secara luring di Hotel Sheraton Bali Kuta Resort dan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Sebelum memulai sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengingatkan bahwa meskipun kurva penyebaran Covid 19 sudah mulai melandai dan telah dilakukannya vaksinasi terhadap aparatur peradilan, kita tetap harus waspada dan tidak boleh lengah. Protokol kesehatan pencegahan Covid 19 harus selalu diterapkan agar terhindar dari Covid 19 jika imun kita melemah. Beliau juga mengingatkan kepada para hakim dan aparatur pengadilan agar mengindahkan himbauan pemerintah untuk tidak melakukan mudik lebaran tahun ini untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kita semua. Aparatur di bidang hukum harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat pada umumnya.
Dalam pembinaannya, beliau meminta kepada para pimpinan, hakim dan aparatur peradilan seluruh Indonesia agar memperhatikan indikator kualitas pelayanan publik peradilan dan penilaian kinerja dari BPK yaitu jangka waktu penyelesaian perkara, minutasi serta pemberitahuan putusan kepada para pihak. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP merupakan parameter kepatuhan Revisi terhadap Buku II yang menjadi pedoman administrasi dan teknis perkara akan dilakukan secepatnya. Selanjutnya beliau menegaskan 8 (delapan) hal penting yang harus diperhatikan bagi pimpinan, hakim dan aparatur peradilan yaitu penerapan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik. Kedua, implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2020 bukan untuk membatasi kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan namun sebagai tuntunan untuk lebih komprehensif dalam mempertimbangkan parameter-parameter sebelum menjatuhkan putusan. Ketiga, agar pimpinan di lingkungan peradilan umum mencermati ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2020. Keempat, Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2021sebagai respon terbitnya UU Cipta Kerja. Kelima, Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 3Tahun 2021tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. Keenam, agar setiap pengucapan putusan dilakukan dengan jelas terutama pengucapan putusan secara virtual. Ketujuh, jika menemukan penyalahgunaan anggaran proyek segera untuk melaporkannya ke Bawas Mahkamah Agung. Dan yang terakhir adalah agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik lembaga peradilan.
Acara dilanjutkan dengan pembinaan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial serta para Ketua Kamar secara bergantian. Dalam pembinaannya Ketua Kamar Agama YM Dr. Drs. H. Amran Suadi , S.H., M.H., M.M., menekankan peran Pengadilan Agama untuk menekan angka perceraian dengan memaksimalkan proses mediasi. Selanjutnya juga terkait perkawinan anak agar mempedomani Perma Nomor 5 Tahun 2019 dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Setelah break siang, pemberian pembinaan dilanjutkan oleh Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung serta Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung.