Berkah Ramadhan, Para Pihak Rukun Kembali Dan Perkara Dicabut
Koto Baru, Rabu 14 April 2021
BERKAH RAMADHAN,
PARA PIHAK RUKUN KEMBALI DAN PERKARA DICABUT
Koto Baru, 14 April 2021. Berkah Ramadhan, bertepatan dengan tanggal 2 Ramadhan 1442 Hijriah, Alimahaini, S.H.I., Hakim Mediator Pengadilan Agama Koto Baru kembali berhasil mendamaikan pihak yang berperkara dalam perkara nomor 200/Pdt.G/2021/PA.KBr.,
Alimahaini selaku Hakim Mediator berusaha untuk menasehati kedua belah pihak untuk dapat kembali melanjutkan hubungan rumah tangganya mengingat usia pernikahan yang masih baru. Permasalahan yang muncul dalam kehidupan rumah tangga memang sulit untuk dihindari. Pakar psikolog pernikahan kerap mengatakan bahwa konflik dalam rumah tangga bisa menjadi salah satu indikator pernikahan yang sehat. Antara pasangan suami istri perlu memahami cara menyelesaikan konflik tersebut.
Bersikap terbuka antara pasangan adalah kunci utama penyelesaian konflik tersebut. Bicarakan apa yang dirasakan tanpa menyalahkan pasangan. Ketika terjadi perselisihan, maka fokus untuk menyelesaikannya, jangan mengungkit masalah lain yang sudah pernah dibahas sebelumnya. Ambil persfektif yang berbeda dalam memahami pasangan sehingga perselisihan dapat terselesaikan. Pihak ketiga sebagai penengah juga diperlukan untuk penyelesaian permasalahan tersebut, jika antara pasangan tidak terdapat titik temu.
Selain peran Mediator, Majelis Hakim di persidangan juga telah bersungguh-sungguh untuk mendamaikan para pihak tersebut.