“Ramadhan....., Pengadilan Agama Koto Baru Tetap Gelar Sidang Diluar Gedung Pengadilan Di Alahan Panjang”
Koto Baru, Kamis 15 April 2021
“Ramadhan....., Pengadilan Agama Koto Baru tetap gelar Sidang Diluar Gedung Pengadilan di Alahan Panjang”
Kamis, 15 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Ramadhan 1442 Hijriah dan bertempat di Balai Sidang Alahan Panjang, Pengadilan Agama Koto Baru gelar sidang diluar gedung pengadilan atau yang lebih dikenal dengan sidang keliling. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Koto Baru yakni Rina Eka Fatma, S.Ag.,M.H didampingi oleh Miftah Hurrahmah, S.H.I dan Asmeilia, S.H.I sebagai Hakim Anggota serta Dyna Mardiah A, S.H.I selaku Hakim mediator. Persidangan ini juga dibantu oleh Hj.Refti Desfita, S.Ag.,S.H sebagai Panitera Pengganti dan Izzuddin ,S.H.I sebagai Jurusita sekaligus sebagai petugas administrasi persidangan.
Tepat pada pukul 09.00 WIB sidang dimulai dan berbeda dengan sidang sebelumnya sidang hari ini bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, akan tetapi hal ini tidak mempengaruhi pelaksanaan sidang yang memang menjadi program kerja Pengadilan Agama Koto Baru diawal tahun 2021. Tim yang ditunjuk berdasarkan surat tugas Nomor W3-A11/730/KP.01.1/IV/2021, menyidangkan perkara dengan Nomor 206/Pdt.G/2021/PA.KBr,207/Pdt.G/2021/PA.KBr,208/Pdt.G/2021/PA.KBr dan 210/ Pdt.G/2021/PA.KBr yang merupakan perkara yang berada diwilayah hukum Pantai Cermin, Lembah Gumanti, Hiliran Gumanti dan Danau Kembar. Berpedoman pada SEMA No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pengadilan Agama Koto Baru melalui Tim Sidang yang ditunjuk berusaha untuk memberikan kemudahan kepada semua pihak pencari keadilan dalam memperoleh akses Pengadilan Agama. Diharapkan kedepannya sidang diluar gedung pengadilan tetap dapat hadir ditengah masyarakat melalui penganggaran dalam DIPA Khusus Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI sehingga mampu mengatasi hambatan yang dirasakan oleh pihak pencari keadilan yang terkendala oleh jarak tempuh dan waktu untuk menuju Pengadilan Agama.