Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Ekspose Hasil Pengawasan Internal Hawasbid Triwulan I Pengadilan Agama Koto Baru

Written by dwi on .

Written by dwi on . Hits: 400

Koto Baru, Jumat 16 April 2021

 

EKSPOSE HASIL PENGAWASAN INTERNAL HAWASBID

TRIWULAN I PENGADILAN AGAMA KOTO BARU

 

Jumat, 16 April 2021, telah dilaksanakan expose hasil pengawasan internal yang telah dilakukan oleh Hakim Pengawas bidang pada tanggal 5 sampai dengan 7 Januari 2021. Rapat dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Koto Baru. Selanjutnya, masing-masing hakim pengawas bidang menyampaikan hasil temuannya.

pengawasan internal1

 

Pelaksanaan pengawasan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Nomor W3-A11/26/OT.01.3/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang dan Surat Tugas dari Koordinator Pengawas Nomor 01/Kooe.Bid/3/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Penugasan Hakim Pengawas Bidang. Bidang pengawasan di antaranya adalah Manajemen Peradilan oleh Alimahaini, S.H.I., Administrasi Perkara oleh Yulis Edward, S.H.I., Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan oleh Dyna Mardiah A., S.H.I., Administrasi Umum dan Keuangan oleh Miftah Hurrahmah, S.H.I, Administrasi Kepegawaian dan Teknologi Informasi oleh Asmeilia, S.H.I., serta Bidang Pelayanan Publik oleh Azimar Syamsi, S.H.I.

pengawasan internal2

Tujuan pelaksanaan pengawasan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan yang telah dijalankan masing-masing bidang tersebut. Selain itu pengawasan ini juga bertujuan untuk mendapatkan berbagai informasi yang dapat dijadikan bahan evaluasi bagi pimpinan Pengadilan Agama Koto Baru dan unit kerja di lingkungan Pengadilan Agama Koto Baru. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas di bidang masing-masing.

Dalam pengarahannya Ketua Pengadilan Agama Koto Baru menyampaikan agar bagian-bagian terkait agar segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Monev tindak lanjut hasil ekspose hawasbid akan dilaksanakan pada awal Bulan Mei 2021.

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS