Sidang Di Luar Gedung Dan PTSP Keliling Di Bulan Suci Ramadhan
Koto Baru, Selasa 20 April 2021
SIDANG DI LUAR GEDUNG DAN PTSP KELILING
DI BULAN SUCI RAMADHAN
Koto Baru 20 April 2021, Pengadilan Agama Koto Baru melaksanakan persidangan di luar gedung pengadilan yang bertempat di Balai Sidang Pengadilan Agama di Nagari Koto Baru.
Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Bapak Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag selaku Hakim Ketua dengan didampingi oleh Yulis Edward, S.H.I dan Azimar Syamsi, S.H.I sebagai Hakim anggota dan dibantu oleh Embrizal, S.H.I sebagai Panitera Pengganti melakukan sidang di luar gedung. Ada yang istimewa pada sidang kali ini yaitu dilakukan di bulan Suci Ramadhan.
Meskipun perkara yang masuk di Pengadilan Agama Koto Baru tetap berjalan, tetapi dari segi Intensitas mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya di luar bulan Ramadhan. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk menghormati bulan Ramadhan sebab cerai merupakan perkara halal yang dibenci Allah. Terlihat dari jumlah perkara yang diperiksa sebanyak 4 perkara yang terdiri dari perkara cerai gugat/cerai talak dan perkara permohonan dispensasi kawin. Dari 4 perkara yang diperiksa, diputus sebanyak 3 perkara.
Sidang di luar Gedung pengadilan adalah bentuk pelayanan bagi masyarakat tidak mampu, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Berdasarkan Pasal 3 Perma Nomor 1 tahun 2014 tujuan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan adalah untuk :
- Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan
- Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau Gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di pengadilan
- Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya, dan
- Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Untuk mempermudah para pihak dalam mendapatkan pelayanan di daerah yang jauh dari pengadilan. Pengadilan Agama Koto Baru memberikan sebuah inovasi untuk kemudahan para pihak mengakses keadilan berupa informasi perkara, pengembalian sisa panjar dan pengambilan produk pengadilan. Pada gambar diatas terlihat seorang Petugas Pengadilan Agama Koto baru sedang melayani para pihak yang telah selesai sidang dan perkaranya telah diputus, menyerahkan sisa panjar dari biaya panjar yang lebih ketika mendaftar perkara.
Selain dari Inovasi diatas, Pengadilan Agama Koto Baru juga telah melakukan kerjasama dengan PT. Pos untuk penyampaian Produk Pengadilan. Dan di dalam Persidangan Bapak Ketua Pengadilan Agama Koto Baru menawarkan kepada para pihak apakah ingin Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai disampaikan dengan bantuan dari pihak ketiga yaitu PT.POS. YEY