Menghadiri Acara Rapat Paripurna
Koto Baru, Jumat, 23 April 2021
MENGHADIRI ACARA RAPAT PARIPURNA
Aro Suka Jum’at 23 April 2021, Sekretaris Pengadilan Agama Koto Baru (Faisul Batubara, S.Ag) menghadiri Acara Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok.
Sekretaris Pengadilan Agama Koto Baru menghadiri acara Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Hasil Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bapak Heri Noviardi selaku Pj Bupati dan Forkompimda yang terdiri dari (Pengadilan Agama Koto Baru, Kejaksaan, Dandim, Polres Kabupaten Solok serta Polres Solok Kota dengan menerapkan Protokoler Kesehatan.
Rapat Paripurna tersebut dibuka oleh Dodi Hendra yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok dalam rangka penyampaian Raperda Kabupaten Solok Tahun 2020 tentang pertamggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan mandatory konstitusional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyebutkan bahwa salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Adapun Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) terdiri atas:
1. Laporan Realisasi Anggaran
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
3. Neraca
4. Laporan Operasional (LO)
5. Laporan Arus Kas (LAK)
6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
7. Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
Semoga Laporan yang dipertanggungjawabkan memenuhi standar akutansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan Undang-undang dan elektifitas pengendalian internal di lingkungan Kabupaten Solok sehingga nantinya akan mendapatkan prediket “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). YEY