Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Shalat Jamaah Sebagai Bentuk Kepemimpinan Ideal

Written by dwi on .

Written by dwi on . Hits: 412

Koto Baru, Senin, 26 April 2021

SHALAT JAMAAH SEBAGAI BENTUK KEPEMIMPINAN IDEAL

kultum 26 04 21

Koto Baru, 26 April 2021, Seperti biasa, setelah pelaksanaan shalat zhuhur secara berjamaah, kegiatan dilanjutkan dengan tausiyah agama. Pada kesempatan kali ini tausiyah disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Koto Baru Dyna Mardiah A., S.H.I.

kultum 26 04 21 1

Tema tausiyah adalah pelajaran yang dapat diambil dari pelaksanaan shalat jamaah. Shalat jamaah merupakan bentuk kepemimpinan dalam skala kecil. Ada imam sebagai pemimpin dan makmum sebagai yang dipimpin. Dari kegiatan shalat jamaah tersebut dapat diambil pelajaran sebagai berikut

        1. Cara memilih pemimpin.

Imam sebagai pemimpin shalat memiliki kriteria-kriteria yang telah ditentukan seperti yang dipilih sebagai imam haruslah orang yang paling luas ilmunya, memahami agama Islam, fasih bacaannya. Jika ada beberapa orang memiliki kualitas yang sama atau memenuhi kriteria tadi, maka digunakanlah kriteria berikut untuk memilih imam:

  1. Dicari orang yang paling paham tentang al-Qur’an
  2. Jika terdapat beberapa orang yang paham tentang al-Quran, maka dipilih orang yang paling memami hadis
  3. Apabila terdapat beberapa orang yang juga memahami hadis, maka dipilih orang yang lebih dahulu hijrah.
  4. Jika waktu hijrahnya juga sama, maka yang menjadi imam adalah orang yang paling tua usianya

Begitu juga dalam memilih pemimpin, pemimpin seharusnya dipilih bukan berdasarkan banyaknya suara namun berdasarkan kualitas yang dimilikinya.

2. Etika seorang pemimpin

Sebelum pelaksanaan shalat, imam terlebih dahulu memperhatikan kondisi makmumnya, apakah ada anak kecil, lansia atau orang berkebutuhan khusus yang tidak bisa lama berdiri sehingga imam dianjurkan untuk tidak membaca surat yang terlalu panjang karena dikhawatirkan ada jamaah yang memiliki kemampuan terbatas atau tidak memiliki waktu lama. Seorang pemimpin juga seperti itu, ia harus memperhatikan dan mengenali bawahannya. Dengan mengetahui potensi yang ada pada masing-masing bawahannya tersebut, seorang pemimpin bisa mengelolanya untuk mencapai tujuan bersama.

         3. Seni dalam mengkritik

Ketika imam salah, makmum dapat mengingatkan imamnya dengan cara bagi yang laki-laki membetulkan bacaan imam atau dengan mengucapkan “subhanallah” dan bagi yang perempuan dengan cara menepuk punggung tangannya. Begitu juga dengan pemimpin, ketika pemimpin melakukan kesalahan, bawahan boleh mengkritik namun harus sesuai dengan prosedurnya dan disampaikan dengan cara yang sopan

        4. Patuh pada satu komando

Ketika imam rukuk makmum juga ikut rukuk. Dalam kepemimpinan, komando itu ada pada pimpinan, apa yang diperintahkan oleh pemimpin bawahan harus mematuhinya. Sama seperti shalat jamaah, imam tidak hanya sekedar memberi komando namun juga sekaligus bersama-sama menjalankannya

       5. Tindakan imam jika wudhuknya batal.

Jika imam batal wudhu’nya dalam shalat, imam langsung meninggalkan shalatnya dan posisinya akan digantikan oleh salah seorang makmum. Begitu juga dengan pemimpin, jika berbuat kesalahan yang fatal, sewajarnya pemimpin tersebut mengundurkan diri

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS