Penandatanganan MOU Dengan PT Pos Indonesia Cabang Solok
Koto Baru, Selas, 27 April 2021
PENANDATANGANAN MOU DENGAN PT POS INDONESIA CABANG SOLOK
Koto Baru, 27 April 2021 . Pengadilan Agama Koto Baru mengadakan kerjasama dengan PT Pos Indonesia Cabang Solok dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pelayanan prima yang memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan.
Adapun bentuk kerja sama yang dilakukan adalah Pengantaran Produk Pengadilan dan layanan Pos Terintegrasi dengan PTSP (ATUK ADIL NAN PINTER). Bentuk layanan yang disediakan di antaranya pengantaran produk pengadilan berupa akta cerai dan salinan putusan/penetapan langsung ke alamat rumah para pihak serta pelayanan pos yang terintegrasi dengan PTSP Pengadilan Agama Koto Baru. Dengan adanya layanan PT Pos yang terintegrasi dengan PTSP, para pihak dapat terbantu untuk pembelian meterai serta nazegelen dokumen/surat yang akan dijadikan alat bukti di persidangan. Tidak hanya kepada para pihak, kerja sama ini juga memberikan kemudahan bagi pegawai Pengadilan Agama Koto Baru dalam pelayanan pengiriman surat, relaas, wesel, penyetoran PNBP, pengadaan benda pos dan lainnya.
Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag., mengucapkan terima kasih atas kesediaan PT Pos Cabang Solok dalam menjalin kerja sama ini. “Kerja sama ini merupakan salah satu upaya mewujudkan pelayanan prima pada Pengadilan Agama Koto Baru”. Peningkatan pelayanan wajib dilakukan untuk mendukung visi dan misi Mahkamah Agung yaitu pelayanan publik yang berkualitas. Wujudnya berupa pihak merasa nyaman datang ke pengadilan dengan kemudahan yang kita berikan. “Semoga PT Pos dapat mewujudkan apa yang telah kita rencanakan”.
Dalam sambutannya Kepala PT Pos Solok menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Koto Baru yang telah mempercayai PT Pos untuk mengirimkan produk pengadilan kepada masyarakat. “Kita siap bersinergi dengan instansi pemerintah, walaupun kami BUMN, misi sosialnya lebih tinggi daripada bisnis”. Namun karena kekurangan personil yang ada sehingga tidak memungkinkan untuk menempatkan petugas PT Pos setiap hari kerja di Pengadilan Agama Koto Baru. Kedepannya kami akan berusaha untuk mengkondisikannya sehingga pelayanan PT Pos dapat lebih maksimal. Semoga kerja sama ini bermanfaat bagi kita semua, diridhoi Allah SWT dan apa yang kita kerjasamakan dapat kita lakukan bersama-sama.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Solok dengan Pengadilan Agama Koto Baru tentang Pengantaran Produk Pengadilan dan Layanan Pos Terintegrasi dengan PTSP. PT Pos sebagai pihak pertama diwakili oleh Hendri Kardinal (Kepala Kantor Pos Solok) dan pihak kedua diwakili oleh Indra Fitriadi, S.Ag., M.Ag., selaku Ketua Pengadilan Agama Koto Baru. Semoga dengan ditandatangininya perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pencari keadilan sehingga pelayanan prima dapat terwujud bagi masyarakat.