Shalat Jamaah Di Masa Pandemi
Koto Baru, Kamis 6 Mei 2021
SHALAT JAMAAH DI MASA PANDEMI
Koto Baru, 6 Mei 2021, Tausiyah pada hari ke 24 Ramadhan kali ini disampaikan oleh Kasubag PTIP Pengadilan Agama Koto Baru Ustadz Fauzan Putra, S.Kom dengan tema “Pelaksanaan Shalat Jamaah di Masa Pandemi”. Setelah penyampaian tausiyah, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait tema tersebut.
Shalat adalah salah satu ibadah yang wajib dikerjakan umat muslim. Dengan shalat kita berdoa agar Allah SWT akan memberikan rahmat-Nya dan malaikat juga mendoakan manusia agar memperoleh rahmat. Shalat merupakan ibadah yang paling pokok. Nabi Mhammad SAW telah mencontohkan bagaimana praktik shalat yang seharusnya sebagaimana sabda beliau:
صَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُنِي أُصَلِي
Artinya: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”.
Namun, bagimana cara shalat terutama shalat jamaah pada masa pandemi covid 19 ini? Shalat jamaah (shalat fardhu, shalat tarawih, shalat jum’at, shalat ‘id) merupakan salah satu ibadah yang paling berdampak dengan adanya pandemi Covid 19 terutama di bulan suci Ramadhan ini. Pelaksanaan ibadah shalat jamaah pada masa pandemi ini tetap harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum untuk shalat berjamaah boleh dilakukan dengan merenggangkan saf demi menjaga jarak. Menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut ketika shalat adalah boleh dan sah.
Hal ini dibenarkan dengan dasar hukum kaidah:
درأ المفاسد مقدم على جلب المصالح
“ Menolak kemudharatan lebih diutamakan dari mendapatkan kemaslahatan”.
Setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit. Hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (ad-Dharuriyat al-khams). Semoga kita semua terhindar dari wabah penyakit dan semoga pandemi ini segera berlalu.. Aamiin..