Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Empat Kecamatan Di Kabupaten Solok Tidak Lagi Menjadi Yurisdiksi Pengadilan Agama Koto Baru

Written by dwi on .

Written by dwi on . Hits: 3092

Koto Baru, Selasa 8 Juni 2021

 

EMPAT KECAMATAN DI KABUPATEN SOLOK

TIDAK LAGI MENJADI YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA KOTO BARU

 

peta kab solok

 

Koto Baru, 8 Juni 2021, Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 107/KMA/SK/VI/2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan. Berdasarkan surat keputusan tersebut, Pengadilan Agama Koto Baru membawahi wilayah hukum di Kabupaten Solok yang terdiri dari 10 (sepuluh) kecamatan yaitu:

  1. Kecamatan Gunung Talang
  2. Kecamatan Kubung
  3. Kecamatan Hiliran Gumanti
  4. Kecamatan Bukit Sundi
  5. Kecamatan Lembang Jaya
  6. Kecamatan Lembah Gumanti
  7. Kecamatan Danau Kembar
  8. Kecamatan Tigo Lurah
  9. Kecamatan Payung Sekaki
  10. Kecamatan Pantai Cermin

Terdapat perubahan kewenangan Pengadilan Agama Koto Baru, berdasarkan surat keputusan tersebut empat kecamatan yang sebelumnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama Koto Baru yaitu Kecamatan X Koto Diatas, Kecamatan X Koto Singkarak, Kecamatan X Koto Sungai Lasi dan Kecamatan Junjung Sirih. Keempat kecamatan tersebut sejak tanggal 4 Juni 2021 menjadi kewenangan Pengadilan Agama Solok. Secara geografis, empat kecamatan tersebut lebih dekat dengan Pengadilan Agama Solok. Semoga dengan adanya perubahan wilayah yurisdiksi ini dapat membantu para pihak yang ingin mencari keadilan agar lebih dekat berperkara.

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS