Empat Kecamatan Di Kabupaten Solok Tidak Lagi Menjadi Yurisdiksi Pengadilan Agama Koto Baru
Koto Baru, Selasa 8 Juni 2021
EMPAT KECAMATAN DI KABUPATEN SOLOK
TIDAK LAGI MENJADI YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
Koto Baru, 8 Juni 2021, Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 107/KMA/SK/VI/2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan. Berdasarkan surat keputusan tersebut, Pengadilan Agama Koto Baru membawahi wilayah hukum di Kabupaten Solok yang terdiri dari 10 (sepuluh) kecamatan yaitu:
- Kecamatan Gunung Talang
- Kecamatan Kubung
- Kecamatan Hiliran Gumanti
- Kecamatan Bukit Sundi
- Kecamatan Lembang Jaya
- Kecamatan Lembah Gumanti
- Kecamatan Danau Kembar
- Kecamatan Tigo Lurah
- Kecamatan Payung Sekaki
- Kecamatan Pantai Cermin
Terdapat perubahan kewenangan Pengadilan Agama Koto Baru, berdasarkan surat keputusan tersebut empat kecamatan yang sebelumnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama Koto Baru yaitu Kecamatan X Koto Diatas, Kecamatan X Koto Singkarak, Kecamatan X Koto Sungai Lasi dan Kecamatan Junjung Sirih. Keempat kecamatan tersebut sejak tanggal 4 Juni 2021 menjadi kewenangan Pengadilan Agama Solok. Secara geografis, empat kecamatan tersebut lebih dekat dengan Pengadilan Agama Solok. Semoga dengan adanya perubahan wilayah yurisdiksi ini dapat membantu para pihak yang ingin mencari keadilan agar lebih dekat berperkara.