Berhasil Lagi Mediasi
Koto Baru, 29 Juni 2021
Berhasil Lagi Mediasi
Di Pengadilan Agama Koto Baru
Hakim Mediator Pengadilan Agama Koto Baru Ibu Dyna Mardiah A., S.H.I., kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara. Perkara Cerai Gugat yang terdaftar dengan nomor perkara 296/Pdt.G/2021/PA.KBr., selesai dengan dilakukannya pencabutan oleh pihak Penggugat.
Berdasarkan keterangan para pihak di persidangan kedua dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan berdasarkan laporan mediator tanggal 28 Juni 2021, dinyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah mencapai perdamaian dengan bantuan mediator serta Penggugat akan mencabut gugatannya karena Penggugat bersedia untuk kembali rukun dan membina rumah tangga kembali dengan Tergugat.
Keberhasilan mediasi merupakan prestasi bagi Pengadilan Agama Koto Baru. Keberhasilan mediasi termasuk ke dalam poin penilaian triwulan yang dilakukan oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) karena mediasi merupakan salah satu elemen pendukung untuk memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Mediator juga memberikan masukan kepada para pihak bahwa dalam menjalani kehidupan rumah tangga pasti ada saja masalah yang muncul. Permasalahan yang muncul tersebut harus diselesaikan dengan musyawarah antara suami istri. Jika tidak dapat diselesaikan berdua, maka haruslah meminta saran dan masukan kepada keluarga terdekat.
Semoga dengan banyaknya tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Koto Baru dapat mengurangi angka perceraian khususnya di Kabupaten Solok. Aamin..