Seminar Virtual IKAHI “Kupas Tuntas Seputar Isolasi Mandiri”
Selasa, 3 Agustus 2021
Seminar Virtual IKAHI
“Kupas Tuntas Seputar Isolasi Mandiri”
Dalam rangka melaksanakan salah satu program kerja organisasi di era pandemi Covid 19, Pengurus Pusat IKAHI melaksanakan kegiatan bincang virtual seputar Covid 19 dengan tema “Bersama, Disiplin, Lawan Covid 19”. Berdasarkan arahan dari YM Ketua Mahkamah Agung, seluruh hakim mengikuti kegiatan ini. Kegiatan seminar pertama dengan topik diskusi “Kupas Tuntas Seputar Isolasi Mandiri” yang disampaikan oleh narasumber dr. Hedy Budi Sampurno, MPH ini diikuti oleh ketua serta seluruh Hakim Pengadilan Agama Koto Baru melalui aplikasi zoom di ruang media center.
Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.,. selanjutnya narasumber dr. Hedy Budi Sampurno, MPH, menyampaikan materi dengan judul A sampai Z Isolasi Mandiri (Isoman). Penyebab seseorang bisa tertular virus Covid 19 karena titik lengah di lingkungan rumah, aktivitas sehari-hari serta titik lengah di tempat kerja dan tempat umum. Jika seseorang terinveksi covid 19 maka dia dapat melakukan karantina atau isolasi. Isolasi mandiri dilakukan jika terkonvirmasi covid 19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan. Syarat seseorang apat melakukan isolasi mandiri adalah jika di rumah terdapat ruangan sendiri dan terpisah dari orang lain.
Persiapan isolasi mandiri di antaranya: memastikan persediaan obat-obatan, masker medis, disinfektan serta pembersih, mempersiapkan daftar kontak serta merencanakan pembelian berbagai kebutuhan pokok dan kebutuhan penting lainnya. “Jangan lupa kesehatan jiwa” sewaktu melaksanakan isolasi mandiri dengan banyak berdoa, olah raga, mengurangi paparan sosial media dan berita mengenai covid 19, berbicara dengan keluarga atau kerabat serta melengkapi kebutuhan nutrisi. Dan yang paling penting “Jangan Percaya Hoax dan Jangan Sebar Hoax” yang akan membahayakan nyawa orang lain.