Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

“Bincang-Bincang” Hindari KGSP (Korupsi, Gratifikasi, Suap Dan Pungli)

Written by dwi on .

Written by dwi on . Hits: 480

Koto Baru , 27Agustus 2021

“BINCANG-BINCANG”

HINDARI KGSP (KORUPSI, GRATIFIKASI, SUAP DAN PUNGLI)

 

KGSP1

Jumat, 27 Agustus 2021. Bertempat di ruang media center, Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Koto Baru mengikuti secara virtual melalui zoom Sosialisasi PTA Bengkulu bersama KPK dengan tema “Hindari KGSP (Korupsi, Gratifikasi, Suap dan Pungli) di Peradilan Agama demi Terwujudnya Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi”. Acara ini secara resmi dibuka oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia) dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Dr. H. Insyafli, M.H.I., dengan pemateri Sugiarto (Group Head Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK). Pada kesempatan ini juga dilauching Mars PTA Bengkulu.

KGSP2

Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan merupakan jenis gratifikasi yang dilarang. Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak objektif, tidak adil dan tidak profesional. Tindakan yang harus dilakukan Pn/PN apabila diberi gratifikasi adalah menolak pemberian tersebut. Jika Pn/PN tidak dapat menolak, maka Pn/PN wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. Penolakan terhadap gratifikasi akan membangun kebiasaan dan budaya anti gratifikasi. Berbeda dengan gratifikasi, suap merupakan kehendak pemberi dan penerima yang biasanya dilakukan secara tertutup. Agar terhindar dari godaan gratifikasi, kita harus meniatkan bekerja untuk ibadah dan selalu diawasi oleh Allah SWT. Selain itu, ingat kepada keluarga juga dapat mencegah penerimaan gratifikasi karena keluarga juga akan ikut menanggung beban kesalahan yang kita perbuat. Syukuri apa yang kita miliki dan pahami kebutuhan dan keinginan. Diakhir penyampaian, Eyang Sugi menyampaiakan bahwa “Jangan ragu untuk menolak gratifikasi/laporkan”. Pn/PN merupakan pihak yang rawan menerima gratifikasi terlebih lagi peradilan agama yang memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Untuk terhindar dari gratifikasi “Pahami apa itu Gratifikasi”.

  •     

  • Add comment


    Security code
    Refresh

    Statistik Perkara

    Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

    Realisasi Perkara Diterima

    Realisasi Perkara Diputus

    Lokasi Kantor

    Hubungi Kami

    Pengadilan Agama Koto Baru

    Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

    Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

    Telp: 0755-31124

    Fax: 0755-31046

    Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     

    FB

    YT

    IG

    TW

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

    Realisasi Perkara Diterima

    Realisasi Perkara Diputus

    LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

    .

    LION

    LION

    .

    atuk

    .

    PTSP keliling

    Kompensasi

    Kompensasi

    SIMANIH

    Siringkas

    ZONA INTEGRITAS
    01 / 01

    ZONA INTEGRITAS