“Bincang-Bincang” Hindari KGSP (Korupsi, Gratifikasi, Suap Dan Pungli)
Koto Baru , 27Agustus 2021
“BINCANG-BINCANG”
HINDARI KGSP (KORUPSI, GRATIFIKASI, SUAP DAN PUNGLI)
Jumat, 27 Agustus 2021. Bertempat di ruang media center, Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Koto Baru mengikuti secara virtual melalui zoom Sosialisasi PTA Bengkulu bersama KPK dengan tema “Hindari KGSP (Korupsi, Gratifikasi, Suap dan Pungli) di Peradilan Agama demi Terwujudnya Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi”. Acara ini secara resmi dibuka oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia) dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Dr. H. Insyafli, M.H.I., dengan pemateri Sugiarto (Group Head Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK). Pada kesempatan ini juga dilauching Mars PTA Bengkulu.
Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan merupakan jenis gratifikasi yang dilarang. Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak objektif, tidak adil dan tidak profesional. Tindakan yang harus dilakukan Pn/PN apabila diberi gratifikasi adalah menolak pemberian tersebut. Jika Pn/PN tidak dapat menolak, maka Pn/PN wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. Penolakan terhadap gratifikasi akan membangun kebiasaan dan budaya anti gratifikasi. Berbeda dengan gratifikasi, suap merupakan kehendak pemberi dan penerima yang biasanya dilakukan secara tertutup. Agar terhindar dari godaan gratifikasi, kita harus meniatkan bekerja untuk ibadah dan selalu diawasi oleh Allah SWT. Selain itu, ingat kepada keluarga juga dapat mencegah penerimaan gratifikasi karena keluarga juga akan ikut menanggung beban kesalahan yang kita perbuat. Syukuri apa yang kita miliki dan pahami kebutuhan dan keinginan. Diakhir penyampaian, Eyang Sugi menyampaiakan bahwa “Jangan ragu untuk menolak gratifikasi/laporkan”. Pn/PN merupakan pihak yang rawan menerima gratifikasi terlebih lagi peradilan agama yang memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Untuk terhindar dari gratifikasi “Pahami apa itu Gratifikasi”.