Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Perkenalkan Mahasiswa Tentang Pengadilan Agama
Koto Baru, 15 September 2021
Ketua Pengadilan Agama Koto Baru
Perkenalkan Mahasiswa Tentang Pengadilan Agama
Seperti hari sebelumnya, salah satu kegiatan yang telah dirancang oleh pembimbing mitra di Pengadilan Agama Koto Baru bagi mahasiswa praktik di Pengadilan Agama Koto Baru adalah kegiatan pemberian materi terkait peradilan agama. Pada kesempatan kali ini, yang menyampaikan materi adalah Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, Ibu Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag. Ibu Ketua menyampaikan materi pengenalan tentang peradilan agama.
Pengadilan Agama Koto Baru merupakan salah satu pengadilan tingkat pertama yang menangani perkara perdata agama di wilayah Kabupaten Solok dan bertindak sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi pencari keadilan. Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sadakah serta ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Asas personalitas keislaman menjadi dasar kompetensi absolut pengadilan agama. Selain itu, pengadilan agama juga berwenang untuk memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada institusi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
Setelah penyampaian materi, moderator Ibu Alimahaini, S.H.I., memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk bertanya terkait dengan materi yang disampaikan atau masalah lain yang terkait. Para mahasiswa semangat dan tidak sungkan untuk menggali ilmu baru dari Ibu Ketua dan berlanjut dengan diskusi ringan. Semoga banyak pelajaran yang dapat diambil pada kegiatan diskusi hari ini.