“Eksplorasi KEPPH”
Kab. Solok, Senin, 27 September 2021
“Eksplorasi KEPPH”
Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Koto Baru, Wakil Ketua serta para hakim Pengadilan Agama Koto Baru mengikuti kegiatan bimbingan teknis Eksplorasi KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim). Berdasarkan Surat Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor W3-A/2576/PP.00/9/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Eksplorasi KEPPH, wakil serta hakim mengikuti acara pembinaan tersebut secara daring melalui aplikazi zoom di ruang media center masing-masing sedangkan ketua mengikuti acara tersebut secara langsung di aula Pengadilan Tinggi Agama Padang. Pembinaan ini dilaksanakan dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan khususnya bagi para hakim di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang. Pembinaan ini disampaikan oleh Drs. H. M. Taufik HZ, M.H.I. (Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia) dan Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia). Pembinaan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Drs. H. Zein Ahsan, M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada para narasumber yang berkenan meluangkan waktunya untuk memberikan pembinaan ini. Mudah-mudahan para hakim tidak ada yang melakukan pelanggaran terhadap KEPPH.
Selanjutnya, Bapak Pembinaan Teknis menyampaikan materi tentang Kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 2021 yang telah dicanangkan Dirjen Badilag serta harus dilaksanakan oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat bading dalam rangka peningkatan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Diakhir presentasi beliau juga menyampaikan beberapa tips mengejar prestasi di antaranya:
- Berhenti menyalahkan segalanya
- Berani ambil resiko
- Bekerja dengan ikhlas
- Fokus untuk menjadi yang terbaik di bidang yang disukai
- Jangan pernah menyerah
- Selalu bersyukur atas segala sesuatu yang dimiliki
- Lakukan perubahan kecil ke arah yang lebih baik.
Selanjutnya, penyampaian materi dari Bapak Wakil Ketua Komisi Yudisial tentang KEPPH. Hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum yang menjadi sandaran masyarakat harus memiliki integritas dan profesionalisme agar dapat memberikan putuan yang menunjukkan ketidakberpihakan. Hakim harus menjaga citra dan wibawa (muru’ah) dari sikap dan tindakan yang dapat merusak marwah hakim itu sendiri. Sikap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa direalisasikan. Diakhir acara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang melaunching 3 aplikasi baru PTA Padang untuk memudahkan pegawai di lingkungan PTA Padang.