Sosialisasi Pengisian Laporan Data Perkara
Kab. Solok, Rabu 13 Oktober 2021
SOSIALISASI PENGISIAN LAPORAN DATA PERKARA
Rabu, 13 Oktober 202. Wakil Ketua, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum serta pelaksana pengadministrasian Pengadilan Agama Koto Baru mengikuti kegiatan “Sosialisasi Pengisian Laporan Data Perkara” secara daring dengan narasumber Tim TI Badilag. Kegiatan ini berdasarkan instruksi Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama berdasarkan surat nomor 3474/DjA.3/HM.00/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Laporan Perkara. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung verivikasi dan validasi laporan data perkara peradilan agama tahun 2021 guna menyamakan persepsi data yang akurat.
Pembinaan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. Dalam rangka mendukung validasi pengisian data perkara peradilan agama pada SIPP sebagai register elektronik dan pelaporan data perkara, Ditjen Badilag telah melakukan penyempurnaan aplikasi e-Register sebagai aplikasi pendukung SIPP (APS) versi 2.0. Pada aplikasi yang telah disempurnakan ini terdapat fitur validasi harian perkara yang akan dilaksanakan oleh wakil ketua, panitera serta panitera muda. Validasi yang dilakukan oleh wakil ketua adalah amar putusan. Panitera muda gugatan melakukan validasi terhadap pendaftaran, mediasi, minutasi, upaya hukum dan eksekusi. Panitera muda permohonan melakukan validasi terhadap pendaftaran, minutasi dan upaya hukum. Panitera muda hukum akan menvalidasi akta cerai. Panitera merupakan validator akhir pada validasi harian e-Register. Akun lainnya harus sudah melaksanakan validasi harian, jika belum maka Panitera tidak akan bisa melaksanakan validasi.
Selanjutnya Tim TI Badilag menjelaskan terkait aplikasi tersebut kepada seluruh satker yang tergabung pada aplikasi zoom yaitu satker PTA Jakarta, PTA Bandung, PTA Banten, PTA Padang beserta satker yang berada di bawahnya. Selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab antara Tim TI Badilag dan satker terkait APS Badilag V 2.0. tersebut.