Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Berhasil Mendamaikan Pihak Dalam Aanmaning
Kab. Solok, Kamis 21 Oktober 2021
KETUA PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
BERHASIL MENDAMAIKAN PIHAK DALAM AANMANING
Koto Baru, 21 Oktober 2021. Ketua beserta Panitera Pengadilan Agama Koto Baru melaksanakan aanmaning perkara nomor 1/Pdt.Eks/2021/PA.KBr jo. 310/Pdt.G/2021.PA.KBr. permohonan eksekusi merupakan dasar bagi ketua pengadilan untuk melakukan proses aanmaning (peringatan). Aanmaning merupakan tindakan atau upaya yang dilakukan oleh ketua pengadilan yang memutus perkara berupa teguran kepada Tergugat agar menjalankan isi putusan dengan sukarela.
Aanmaning perkara tersebut dilakukan sebanyak 2 kali melalui proses yang alot. Ketua Pengadilan Agama Koto Baru menjelaskan kembali kepada para pihak untuk memahami kembali isi amar putusan. Setelah difasilitasi melalui musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa tersebut secara damai sehingga eksekusi tidak perlu lagi dilaksanakan.