Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Koto Baru dengan DUKCAPIL
Kab. Solok, Kamis 21 Oktober 2021
PKS PA KOTO BARU
Arusoka, 21 Oktober 2021, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru beserta rombongan melakukan kunjungan kepada Disdukcapil Kabupaten Solok dalam rangka penandatanganan kerja sama antara Pengadilan Agama Koto Baru dengan Disdukcapil Kabupaten Solok yang beralamat di Jl. Solok-Padang KM 20 Arosuka Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
PKS bukanlah salah satu partai politik yang ada di Indonesia, melainkan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Koto Baru dengan Instansi lainnya guna untuk memberikan pelayanan yang Ultima kepada masyarakat para pencari keadilan yang berada di wilayah hukum Kabupaten Solok. Sebelumnya Pengadilan Agama Koto Baru telah melakukan kerjasama kepada pemerintah Kabupaten Solok melalui kegiatan Pojok Gugatan Mandiri disetiap Kecamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Solok dan pelaksanaan Sidang Terpadu yang melibatkan beberapa Instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Urusan Agama setempat.
Kerjasama yang ditandatangani oleh Radiyatul Hayat, S.H., M.H. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok dan Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag. selaku Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Kelas II adalah dalam bidang administrasi kependudukan antara lain, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Akta Cerai. Inovasi ini diberi nama “Lai Dapek Pasan” (Layanan Integrasi Data Kependudukan Pasca Perceraian) merupakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang memudahkan para pihak yang bercerai ke Pengadilan Agama Koto Baru untuk mendapatkan identitas diri dan keluarga baik berupa Kartu Keluarga maupun KTP Elektronik setelah terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Koto Baru tanpa harus mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kerjasama ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Solok pencari Keadilan di Pengadilan Agama Koto Baru, ibarat pepatah mengatakan sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui, masyarakat para pencari keadilan dapat menghemat waktu dan biaya yang dihabiskan untuk pengurusan pembaharuan data diri dan keluarga, karena tidak hanya mendapatkan Akta Cerai melainkan juga mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP Elektronik. YYE