Wakil Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara
Kab. Solok, Selasa 26 Oktober 2021
WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
BERHASIL MENDAMAIKAN PIHAK BERPERKARA
Koto Baru, 26 Oktober 2021. Hakim Mediator Pengadilan Agama Koto Baru kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara Cerai Gugat Nomor 514/Pdt.G/2021/PA.KBr. Mediator tersebut adalah Bapak Asyrof Syarifuddin, S.H.I. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Koto Baru).
Keberhasilan mediasi perkara perceraian memiliki kebanggaan tersendiri bagi Pengadilan Agama Koto Baru. Selain sebagai salah satu elemen pendukung untuk memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa, mediasi dalam perkara perceraian mempunyai keunikan tersendiri.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Mediator sebagai fasilitator menjadikan mediasi sebagai ruang refleksi untuk membangun sugesti agar para pihak mau berkomunikasi dengan baik. Ketika komunikasi yang baik dapat terlaksana maka solusi untuk penyelesaian masalah juga akan muncul dengan sendirinya.
“Alhamdulillah... mohon doanya semoga keluarga beliau berdua tetap sakinah mawaddah wa rahmah. Ujian pasti ada, kerikil kecil sangat bisa membuat terpeleset dalam perjalanan. Bukan teman berjalan yang didorong menjauh tapi saling membantu untuk menyingkirkan kerikil tersebut agar perjalanan tidak terganggu”, ungkap Pak Asyrof sewaktu ditanya tips sukses mediasi.
Semoga mediator-mediator lainnya dapat mengikuti keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Koto Baru sehingga menurunkan tingkat perceraian yang ada di Kabupaten Solok.