Sosialisasi Evaluasi Nasional Pembangunan Zona Integritas
Kab. Solok, Kamis 11 November 2021
SOSIALISASI EVALUASI NASIONAL
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Tepat pukul 09.30 WIB yang bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Koto Baru, Wakil Ketua Bapak Asyrof Syarifuddin, S.H.I bersama hakim Ibu Asmeilia, S.H.I, mengikuti kegiatan "Sosialisasi Evaluasi Nasional Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM" yang diadakan oleh secara virtual oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya.
Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka tindak lanjut hasil rapat koordonasi pelaksanaan evaluasi Zona Integritas TPI (Tim Penilai Internal) dan TPN (Tim Penilai Nasional) ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., dan dilanjutkan pemaparan materi sosialisasi oleh Tim Penilai Internal Ferri Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak., C.A., M.Ak., C.Fr.A.
Dalam sambutannya, Pak Dwiarso menyampaikan bahwa TPI (Tim Penilai Internal) telah menyampaikan rekomendasi sebanyak 314 (tiga ratus empat belas) unit kerja yang telah dievaluasi dan memenuhi syarat diusulkan ke Kemenpan RB untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang terdiri dari 241 (dua ratus empat puluh satu) diusulkan untuk memperoleh predikat WBK dan 73 (tujuh puluh tiga) diusulkan memperoleh predikat WBBM. Dari 314 (tiga ratus empat belas) unit kerja tersebut, nantinya akan terpilih 36 (tiga puluh enam) unit kerja yang akan dilakukan verifikasi lapangan dan 58 (lima puluh delapan) unit kerja yang akan dilakukan desk evaluasi.
Selanjutnya, Pak Ferri Taufik menyampaikan bahwa metode evaluasi tahun ini dilaksanakan dengan metode desk evaluation dan verifikasi lapangan dengan penetapan sampling 30%, kelengkapan pengisian eviden pada aplikasi PMPZI serta total nilai pengungkit. Persentase kelulusan sampel nantinya yang akan menjadi acuan penetapan jumlah unit kerja yang akan ditetapkan meraih predikat WBK dan WBBM.