Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama
Kab. Solok, Selasa 30 November 2021
BIMBINGAN TEKNIS
KOMPETENSI TENAGA TEKNIS PERADILAN AGAMA
Koto Baru, 29 November 2021. Ketua, Wakil dan Para Hakim Pengadilan Agama Koto Baru kembali mengikuti kegiatan “Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama” dengan tema “Permasalahan dan Solusi dalam Pelaksanaan Eksekusi Perdata di Lingkungan Peradilan Agama”. Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut diikuti secara daring melalui aplikasi zoom dari ruang media center Pengadilan Agama Koto Baru dengan narasumber YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., (Hakim Agung) dan Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H., (KPTA Surabaya Periode 2019-2020). Selain itu diundang pula narasumber dari kementerian/lembaga negara lainnya di antaranya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diwakili oleh Yulistriani (Kasubdit Penanganan Perkara Wil III ATR BPN) dengan materi “Aspek Hukum Pertanahan dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdata di Lingkungan Peradilan Agama”, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diwakili oleh Drs. Guruh Achmad F, M.H., (Kabag Dukmin OPS Biro BIN OPS SOP Polri) dengan tema “Aspek Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi Perdata” serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang diwakili oleh Engkus Kusumah Permana, S.E., M.M (Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta I) dengan tema “Problematika Pelayanan Objek Eksekusi dalam Putusan Perdata di Lingkungan Peradilan Agama”.
Dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani, harus sejalan dengan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Sejalan dengan tujuan Bimtek ini dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial serta untuk pengembangan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih profesional agar dalam pelaksanaan eksekusi dan lelang dapat diminimalisir permasalahan serta resiko yang mungkin timbul sehingganya pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terus ditingkatkan secara bijaksana.