Sosialisasi Perkara Prodeo Dan Sidang Keliling Bagi Wali Nagari Se Wilayah Hukum Pengadilan Agama Koto Baru
Kab. Solok, Kamis 09 Desember 2021
SOSIALISASI PERKARA PRODEO DAN SIDANG KELILING
BAGI WALI NAGARI SE WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
Kamis, 9 Desember 2021.Tepat pukul 14.00 WIB, Pengadilan Agama Koto Baru melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Perkara Prodeo Dan Sidang Keliling” bagi walinagari se wilayah hukum Pengadilan Agama Koto Baru tepatnya 46 (empat puluh enam) nagari yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Talang (8 nagari), Kecamatan Kubung (8 nagari), Kecamatan Hiliran Gumanti (3 nagari), Kecamatan Bukit Sundi (5 nagari), Kecamatan Lembang Jaya (6 nagari), Kecamatan Lembah Gumanti (4 nagari), Kecamatan Danau Kembar (2 nagari), Kecamatan Tigo Lurah (5 nagari), Kecamatan Payung Sekaki (3 nagari) dan Kecamatan Pantai Cermin (2 nagari).
Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Koto Baru ini dihadiri secara langsung walinagari-walinagari tersebut. “Selamat datang di Pengadilan Agama Koto Baru. Kami sangat berterima kasih atas kehadiran dari walinagari semuanya yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini. Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk bagi masyarakat kurang mampu. Di antara bentuk layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu adalah layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) serta sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) yang akan disosialisasikan hari ini”, ungkap Pak Asyrof Syarifuddin, S.H.I dalam sambutan untuk membuka kegiatan ini.
Acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh Ibu Ketua Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag., dengan dipandu oleh Ibu Alimahaini, S.H.I., selaku moderator. Dasar hukum tentang layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu di pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan serta Surat Edaran Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan. Layanan pembebasab biaya perkara (prodeo) adalah negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Sedangkan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh pengadilan di suatu tempat yang ada dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat.
Di akhir sesi dilakukan tanya jawab dengan para walinagari dengan dipandu langsung oleh moderator terkait hal-hal yang dijelaskan sebelumnya. Semoga acara ini dapat sama-sama ditindaklanjuti dalam bentuk kerja sama sehingga akses keadilan dapat ditingkatkan serta dapat terwujudnya layanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.