Selamat Datang Di Website Pengadilan Agama Koto Baru

Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.

Pelayanan Satu Pintu (PTSP)

Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Koto Baru

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

E-Court Mahkamah Agung

adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

Sosialisasi Perkara Prodeo Dan Sidang Keliling Bagi Wali Nagari Se Wilayah Hukum Pengadilan Agama Koto Baru

Written by dwi on .

Written by dwi on . Hits: 572

Kab. Solok, Kamis 09 Desember 2021

SOSIALISASI PERKARA PRODEO DAN SIDANG KELILING

BAGI WALI NAGARI SE WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA KOTO BARU

 sosialiasiwalinagari1

Kamis, 9 Desember 2021.Tepat pukul 14.00 WIB, Pengadilan Agama Koto Baru melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Perkara Prodeo Dan Sidang Keliling” bagi walinagari se wilayah hukum Pengadilan Agama Koto Baru tepatnya 46 (empat puluh enam) nagari yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Talang (8 nagari), Kecamatan Kubung (8 nagari), Kecamatan Hiliran Gumanti (3 nagari), Kecamatan Bukit Sundi (5 nagari), Kecamatan Lembang Jaya (6 nagari), Kecamatan Lembah Gumanti (4 nagari), Kecamatan Danau Kembar (2 nagari), Kecamatan Tigo Lurah (5 nagari), Kecamatan Payung Sekaki (3 nagari) dan Kecamatan Pantai Cermin (2 nagari).

Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Koto Baru ini dihadiri secara langsung walinagari-walinagari tersebut. “Selamat datang di Pengadilan Agama Koto Baru. Kami sangat berterima kasih atas kehadiran dari walinagari semuanya yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini. Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk bagi masyarakat kurang mampu. Di antara bentuk layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu adalah layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) serta sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) yang akan disosialisasikan hari ini”, ungkap Pak Asyrof Syarifuddin, S.H.I dalam sambutan untuk membuka kegiatan ini.

Acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh Ibu Ketua Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag., dengan dipandu oleh Ibu Alimahaini, S.H.I., selaku moderator. Dasar hukum tentang layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu di pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan serta Surat Edaran Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan. Layanan pembebasab biaya perkara (prodeo) adalah negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Sedangkan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh pengadilan di suatu tempat yang ada dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat.

 

sosialiasiwalinagari2

 

Di akhir sesi dilakukan tanya jawab dengan para walinagari dengan dipandu langsung oleh moderator terkait hal-hal yang dijelaskan sebelumnya. Semoga acara ini dapat sama-sama ditindaklanjuti dalam bentuk kerja sama sehingga akses keadilan dapat ditingkatkan serta dapat terwujudnya layanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.

Add comment


Security code
Refresh

Statistik Perkara

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Koto Baru

Jalan Lintas Solok-Padang, KM.18, Pasar Usang Koto Gadang Guguak

Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Kode Pos: 27365

Telp: 0755-31124

Fax: 0755-31046

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

FB

YT

IG

TW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Realisasi Perkara Diterima Realisasi Perkara Diputus

Realisasi Perkara Diterima

Realisasi Perkara Diputus

LION atuk PTSP keliling Kompensasi SIMANIH Siringkas

.

LION

LION

.

atuk

.

PTSP keliling

Kompensasi

Kompensasi

SIMANIH

Siringkas

ZONA INTEGRITAS
01 / 01

ZONA INTEGRITAS