Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS
Kab. Solok, Senin 27 Desember 2021
SOSIALISASI PP NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG PENILAIAN KINERJA PNS
Koto Baru, 27 Desember 2021. Ketua, Wakil, Hakim serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Koto Baru mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom kegiatan “Sosialisasi PP RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS jo. Peraturan Menteri PAN & RB RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara dibuka dengan sambutan oleh Bapak Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Dalam sambutan tersebut, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa Ditjen Badilag telah menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terkait kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan sistem merit. Selain itu, dalam hal promosi dan mutasi, Ditjen Badilag juga berdasarkan pada prestasi di antaranya penilaian kinerja SIPP, satker peraih Zona Integritas WBK/WBBM, prestasi tingkat nasional, penilaian kinerja triwulan, penilaian dekorum sidang serta penlaian kebersihan, kerapian dan keindahan. Beliau berharap kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama serta menyimak paparan dari pemateri dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya Bapak Muhammad Ferdiansyah, S.E. (Kasubdit Mutasi Panitera dan Jurusita Peradilan Agama Badilag MA RI) selaku moderator memimpin kegiatan ini. Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini di antaranya:
- Devi Ananta, S.E., (Asisten Deputi Manajemen dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PAN & RB).
- Hanan Tauqiefie, S.T. (Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai IIA Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI).
- Sushan Bomeykawaty Sugarto, S.Psi., M.A., (Analis Kepegawaian Muda, Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara).
Ketentuan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut:
- Periode penilaian dibagi 2 yaitu semester 1 (Januari-Juni 2021 PP Nomor 46 Tahun 2011) dan semester 2 (Juli-Desember 2021, PP Nomor 30 Tahun 2019)
- Nilai dan predikat kinerja didapatkan setelah menintegrasikan nilai semester 1 dan semester 2.
- Pelaksanaan integrasi hasil penilaian kinerja pada bulan Februari 2022.