Rapat Kerja Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2022
Kab. Solok, Kamis 06 Januari 2022
RAPAT KERJA
PENGADILAN AGAMA KOTO BARU TAHUN 2022
Koto Baru, 6 Januari 2022, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Koto Baru, dilaksanakan kegiatan rapat kerja Pengadilan Agama Koto Baru tahun 2022. Tema kegiatan ini adalah “Peningkatan Kualitas Kinerja Aparatur Pengadilan Agama Koto Baru Berbasis Teknologi Informasi”.
Rapat kerja dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Ibu Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag. Dalam sambutannya, ketua menyampaikan bahwa diperlukan perencanaan yang handal agar kinerja yang berkualitas dapat diwujudkan. Penyusunan program kerja dilakukan dengan mempedomani capaian kinerja tahun 2021 sebagai bahan evaluasi serta mempedomani Surat Ditjen Badilag Nomor 0015/DjA/OT.01.1/1/2022 tentang Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2022 yang mengusung tema “Evaluasi dan Akselerasi Peradilan Agama Berkelas Dunia”.
Pelaksanaan rapat kerja Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2022 terbagi menjadi 3 (tiga) komisi yaitu:
- Komisi A, bidang Manajemen Peradilan, diketuai oleh Asyrof Syarifuddin, S.H.I.
- Komisi B, bidang Kepaniteraan, diketuai oleh Yulis Edward, S.H.I.
- Komisi C, bidang Kesekretariatan, diketuai oleh Alimahaini, S.H.I.
Masing-masing komisi terlebih dahulu melaksanakan rapat komisi dan selanjutnya akan disampaikan dan ditanggapi oleh komisi lain untuk memberikan masukan dan saran untuk sempurnanya program kerja tersebut. Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Koto Baru. Dalam rapat pleno, masing-masing komisi menyampaikan program kerjanya dan ditanggapi oleh komisi lain untuk memberikan masukan dan saran untuk sempurnanya program kerja tersebut.
Pukul 16.30 wib, rapat kerja ditutup dengan diserahkannya hasil pleno rapat kerja masing-masing komisi kepada Ketua Pengadilan Agama Koto Baru dan Ketua Pengadilan Agama Koto Baru mengesahkan program kerja tahun 2022 tersebut. Semoga Pelayanan prima kepada pencari keadilan dapat terwujud.