Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Berhasil Mendamaikan Sengketa Perkara Waris
Koto Baru, 9 Maret 2022
KETUA PENGADILAN AGAMA KOTO BARU
BERHASIL MENDAMAIKAN SENGKETA PERKARA WARIS
Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Agama Koto Baru membacakan penetapan akta perdamaian dalam perkara gugat waris. Penetapan akta perdamaian tersebut tidak lepas dari peran mediator Pengadilan Agama Koto Baru. Mediator tersebut adalah Ibu Rina Eka Fatma, S.H.I., M.Ag., (Ketua Pengadilan Agama Koto Baru). Ibu ketua kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara Gugat Waris Nomor 105/Pdt.G/2022/PA.KBr.
Upaya mediasi yang dilakukan mediator kepada Penggugat dan Para Tergugat dalam kewarisan ini berjalan dengan alot. Dengan beberapa kali proses mediasi, akhirnya sengketa kewarisan dengan nilai total Rp200.000.000,00 (dua ratu juta rupiah) tersebut selesai dengan akta perdamaian.
Dalam proses mediasi tersebut, ketua sebagai mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Mediator sebagai fasilitator menjadikan mediasi sebagai ruang refleksi untuk membangun sugesti agar para pihak mau berkomunikasi dengan baik. Ketika komunikasi yang baik dapat terlaksana maka solusi untuk penyelesaian masalah juga akan muncul dengan sendirinya.
Semoga mediator-mediator lainnya dapat mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sesuai dengan amanat Perma Nomor 1 Tahun 2016 sehingga meningkatkan tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Koto Baru.