Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama
Koto Baru, 9 Juni 2022
Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis
Di Lingkungan Peradilan Agama
Ketua dan Para Hakim Pengadilan Agama Koto Baru mengikuti kegiatan “Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Berbasis Online Zona 1” secara virtual melalui aplikasi Zoom di ruang Media Center Pengadilan Agama Koto Baru. Ikut hadir dalam kegiatan zoom ini Tim Pembina dan Pengawasan PTA Padang. Kegiatan pembinaan ini diselenggarakan Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama.
Bimbingan teknis ini dibuka langsung oleh Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Bimbingan teknis pada kesempatan kali ini dilaksanakan berdasarkan zona, yaitu zona 1. Zona 1 yang mengikuti kegiatan pembinaan ini adalah Mahkamah Syariyyah Aceh, Pengadilan Tinggi Agama Padang, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Pengadilan Agama Bengkulu. Pembagian berdasarkan zona ini bertujuan agar kegiatan lebih efektif dan efisien dari segi peserta dan waktu dalam pelaksanaan diskusi. Kesempatan untuk menyampaikan permasalahan implementasi hukum dapat lebih maksimal dilaksanakan. Topik pada hari ini sangat urgen karena terkait dengan tugas pokok hakim terkait teknik konstantir, kualifisir dan konstituir.
Narasumber dalam kegiatan kali ini adalah Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang dipandu dengan mediator Bapak Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. Materi pembinaan pada kesempatan kali ini adalah “Teknik Mengkonstatir, Mengkualifisir dan Mengkonstituir yang Tepat dan Benar”. Dalam mengkonstatir peristiwa diperlukan pemeriksaan sampai pada tahap pembuktian. Mengkualifisir berarti menilai peristiwa yang telah dianggap benar-benar terjadi dengan cara memilih peristiwa-peristiwa hukum dari hasil pemeriksaan yang selanjutnya akan dihubungkan dengan norma hukum. Pada tahap konstituir, apabila terbukti maka dikabulkan, apabila tidak terbukti maka ditolak, apabila diktum tidak didukung posita maka amarnya tidak dapat diterima.
Setelah penyampaian materi, selanjutnya moderator memandu para peserta bimbingan dalam berdiskusi. Para peserta yang terdiri dari 74 (tujuh puluh empat) satuan kerja yang berada di wilayah Mahkamah Syariyyah Aceh, Pengadilan Tinggi Agama Padang, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Pengadilan Agama Bengkulu sangat antusias sekali mengikuti diskusi tersebut. Terbukti dengan banyaknya peserta yang raise hand ingin mengajukan pertanyaan terkait permasalahan yang ditemukan di satuan kerja mereka. Semoga dengan adanya pembinaan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama.